Polisi Ungkap Pemilik Sabu dan Ekstasi yang Dikubur di Tumpukan Pasir Kampung Dalam

Polisi Ungkap Pemilik Sabu dan Ekstasi yang Dikubur di Tumpukan Pasir Kampung Dalam
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi saat konferensi pers (Foto Humas Polresta Pekanbaru)

iniriau.com, PEKANBARU – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus penemuan narkotika yang sempat menghebohkan warga di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan. Seorang pria berinisial RS (41) ditangkap karena diduga sebagai pemilik sabu dan pil ekstasi yang ditemukan terkubur di dalam tumpukan pasir.

RS diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kampung Dalam, Senin (11/5/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan dari lokasi awal penemuan barang haram tersebut.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko mengatakan, tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RS di sebuah kontrakan di Jalan Kampung Dalam,” ujar AKP Noki Loviko saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru.

Dalam pemeriksaan, RS mengakui narkotika yang ditemukan sebelumnya merupakan miliknya. Ia sengaja menyembunyikan barang tersebut di dalam pasir agar tidak diketahui petugas.

“Yang bersangkutan mengaku menanam barang bukti tersebut di dalam pasir,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi menemukan tiga botol plastik putih berisi sabu dan pil ekstasi di kawasan Kampung Dalam. Dari temuan itu, petugas melakukan pengembangan hingga mengarah kepada tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 15 paket sabu seberat 208,13 gram, 70 paket sabu kecil dengan berat 8,63 gram, serta 875 butir pil ekstasi dan happy five dari berbagai merek. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit iPhone warna biru dan sepeda motor Honda Scoopy BM 4457 ACE yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

AKP Noki menyebut, tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial RT dengan sistem “letak”. Barang haram itu ditinggalkan di tong sampah yang berada tidak jauh dari lokasi penyimpanan.

Saat ini polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index