Lindungi Produk Lokal, Kemenkum Riau Dorong Koperasi Daftarkan Merek Kolektif

Lindungi Produk Lokal, Kemenkum Riau Dorong Koperasi Daftarkan Merek Kolektif
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama jajaran dalam audiensi nasional yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara virtual, Rabu (24/6/2026) - foto: Kemenkum

iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus mendorong perlindungan hukum terhadap produk-produk unggulan daerah melalui percepatan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Upaya tersebut ditandai dengan keikutsertaan Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama jajaran dalam audiensi nasional yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara virtual, Rabu (24/6/2026). Kegiatan itu merupakan bagian dari pemenuhan Rencana Aksi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Triwulan II Tahun 2026.

Audiensi yang diikuti dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah tersebut membahas langkah-langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan merek kolektif dari KDMP di seluruh Indonesia. Selain mengevaluasi perkembangan pengajuan yang telah berjalan, forum itu juga menjadi sarana untuk menginventarisasi jumlah koperasi aktif dan memetakan berbagai hambatan yang masih dihadapi di daerah.

Melalui koordinasi yang dilakukan secara nasional, DJKI berharap semakin banyak koperasi yang memanfaatkan perlindungan kekayaan intelektual guna meningkatkan nilai tambah produk dan memperluas daya saing di pasar yang lebih luas.

Dalam kesempatan itu, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa merek kolektif memiliki peran penting dalam memperkuat posisi koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat.

Menurutnya, perlindungan hukum terhadap identitas produk yang dikelola koperasi dapat memberikan kepastian usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk lokal.

“Kami berkomitmen mendukung penuh target yang telah ditetapkan. Kanwil Kemenkum Riau akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta memberikan pendampingan kepada koperasi agar proses pendaftaran merek kolektif dapat berjalan lebih cepat dan efektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penguatan produk-produk UMKM yang berada di bawah naungan koperasi.

Melalui hasil audiensi tersebut, Kanwil Kemenkum Riau diharapkan dapat segera menindaklanjuti berbagai solusi yang telah dibahas, termasuk memperbaiki mekanisme pelaporan dan meningkatkan pendampingan kepada koperasi dalam proses pengajuan merek kolektif. Langkah itu dilakukan untuk memastikan target kinerja triwulan II dapat tercapai secara optimal dan akuntabel.**

 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index