iniriau.com, PEKANBARU – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) resmi ditetapkan sebagai salah satu perguruan tinggi penyelenggara penerima mahasiswa Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (BPDDI) Tahun 2026 yang digagas Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Penetapan tersebut menjadi pengakuan atas kualitas akademik Program Doktor Ilmu Hukum UIR sekaligus membuka peluang bagi dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia untuk menempuh pendidikan jenjang doktor dengan dukungan pembiayaan pemerintah.
Direktur Program Pascasarjana UIR, Assoc. Prof. Dr. M. Musa, S.H., M.H., mengatakan kepercayaan yang diberikan Kemdiktisaintek merupakan kesempatan besar bagi para dosen yang ingin meningkatkan kompetensi akademik melalui pendidikan doktor.
"Masuknya Program Studi Doktor Ilmu Hukum UIR sebagai tujuan BPDDI menjadi peluang bagi dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia untuk melanjutkan studi doktoral dengan dukungan beasiswa pemerintah," ujarnya.
Sejak berdiri pada 2020, Program Studi Doktor Ilmu Hukum UIR terus mengembangkan sistem pendidikan yang berorientasi pada peningkatan mutu lulusan. Hal itu diwujudkan melalui kurikulum yang adaptif, didukung tenaga pengajar berkompeten, budaya akademik yang kuat, serta pengembangan riset hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Program Studi Doktor Ilmu Hukum UIR, Dr. Surizki Febrianto, S.H., M.H., menjelaskan proses pendaftaran BPDDI Tahun 2026 berlangsung mulai 19 Juni hingga 9 Juli 2026. Setelah itu, peserta akan mengikuti seleksi administrasi, Tes Bakat Skolastik (TBS), wawancara, hingga pengumuman hasil akhir yang dijadwalkan pada 21 Agustus 2026.
Ia menegaskan Program Doktor Ilmu Hukum UIR siap menjadi mitra bagi para dosen di Indonesia dalam meningkatkan kapasitas akademik sekaligus menghasilkan riset yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kami berkomitmen mendukung lahirnya lulusan doktor yang unggul, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan pembangunan bangsa," kata Surizki.
Program BPDDI sendiri merupakan skema beasiswa yang disiapkan Kemdiktisaintek bagi dosen tetap di bawah koordinasi kementerian tersebut untuk melanjutkan pendidikan doktor. Program ini bertujuan meningkatkan kualifikasi akademik dosen, memperkuat sumber daya manusia perguruan tinggi, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dengan ditunjuknya UIR sebagai salah satu penyelenggara, kampus tersebut berharap semakin banyak dosen dari berbagai daerah memilih Program Studi Doktor Ilmu Hukum UIR sebagai tujuan studi melalui skema BPDDI Tahun 2026.**