Iniriau.com - Kantong jenazah yang berisi temuan serpihan dan potongan tubuh beberapa korban dari jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 bertambah.
Data yang diterima Badan SAR Nasional (Basarnas), hingga hari kedua pencarian, Selasa (30/10) pukul 12.00 WIB, sudah ada 26 kantong jenazah.
Direktur Kesiapsiagaan Basarnas, Didi Hamzar mengatakan, 24 kantong jenazah telah tiba ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diidentifikasi atau menjalani proses Disasster Victim Identification (DVI). Jumlah tersebut belum termasuk dua kantong yang saat ini masih dalam perjalanan menuju Posko Basarnas di kawasan JICT 2, Tanjung Priok.
"Sampai siang ini dapatkan lagi dua kantong," beber Didi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Basarnas, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (30/10).
Dua kantong jenazah tersebut masing-masing masih berada di atas kapal milik Basarnas, Basudewa dan kapal milik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Baruna Jaya.
Seluruh kantong mayat ini dikirim langsung dari lokasi pencarian bangkai pesawat di perairan Karawang, Jawa Barat.
Pesawat berpenumpang 189 orang ini diperkirakan jatuh di koordinator 05 derajat 46 detik 15 menit South 107 07 menit 16 detik bujur timur. Adapun proses pencarian bangkai pesawat jenis Boeing 737 Max 8 maupun korban dilakukan di area seluas 10 nautical mile. (irc/rmol)
Total Sementara 26 Kantong Jenazah Korban Pesawat Lion Air
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Dialog Nasional SMSI, Dewan Pers Dorong Media Baru Beretika
Selasa, 16 Desember 2025 - 16:22:17 Wib Nasional
Setelah 20 Tahun Menikah, Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung
Senin, 15 Desember 2025 - 14:16:00 Wib Nasional
Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi Khusus Pemulihan Pascabencana Sumatera
Ahad, 14 Desember 2025 - 13:28:00 Wib Nasional
PWI Pusat Terbitkan 3 Edaran: Larangan Rangkap Jabatan hingga Donasi Bencana
Jumat, 12 Desember 2025 - 16:44:53 Wib Nasional
