Iniriau.com,Jakarta - Seorang penyelam meninggal dunia saat proses pencarian Lion Air PK-LQP di perairan Karawang, Jawa Barat. Penyelam yang tewas diketahui bernama Syahrul Anto.
Syahrul diketahui meninggal dunia pada Jumat (2/11). Dia sempat dibawa ke RSUD Koja setibanya di Dermaga JICT Tanjung Priok. Saat dibawa ke RS Koja, kondisi Syahrul sudah tidak sadarkan diri.
"Dibawa sekitar pukul 21.30 WIB ke Dermaga JICT pakai kapal Pertamina Victory, karena fasilitas victory kan lengkap. Kemarin daripada makan waktu kita pakai Victory ke JICT. habis itu langsung dibawa ke RSUD Koja, tapi dinyatakan meninggalnya pukul berapa tepatnya kita nggak ada data. Terus sekarang dibawa ke rumah duka di Surabaya," ujar Leader Indonesia Rescue Diver Team, Bayu Wardoyo, di Dermaga JICT, Sabtu (3/11/2018).
Saat ini jenazah Syahrul sudah dibawa pihak keluarga ke Surabaya. Syahrul diketahui penyelam sipil yang berada di bawah Basarnas saat proses pencarian Lion Air PK-LQP.
"Kita bukan orang yang mengajukan diri, kita di bawah koordinasi ke basarnas, jadi yang ngurus semuanya ini Basarnas mulai dari dibawa ke RS Koja sampai ke kampung halamannya, dimakamin juga pakai cara basarnas," ucap Bayu. (irc/detik)
Saat Proses Pencarian Lion Air, Seorang Penyelam Meninggal Dunia
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Proses Pencarian Lion Air
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Dialog Nasional SMSI, Dewan Pers Dorong Media Baru Beretika
Selasa, 16 Desember 2025 - 16:22:17 Wib Nasional
Setelah 20 Tahun Menikah, Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung
Senin, 15 Desember 2025 - 14:16:00 Wib Nasional
Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi Khusus Pemulihan Pascabencana Sumatera
Ahad, 14 Desember 2025 - 13:28:00 Wib Nasional
PWI Pusat Terbitkan 3 Edaran: Larangan Rangkap Jabatan hingga Donasi Bencana
Jumat, 12 Desember 2025 - 16:44:53 Wib Nasional
