Iniriau.com - Dua warga Kota Banjar, Odang (40) dan Rosyid (50), tewas di dalam sumur sedalam 15 meter. Keduanya diduga menghirup gas beracun dari mesin diesel penyedot air untuk menguras sumur.
Insiden tersebut berlangsung di Lingkungan Bojong, Kelurahan Situ Batu, Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (2/11/2018) siang. Informasi dihimpun, kejadian bermula saat Odang dan Rosyid hendak menggali dan menguras sumur milik Odo.
Bertepatan salat Jumat, Odo dan Rosyid bergegas ke masjid. Sedangkan Odang masih di sekitar sumur. Selepas Jumatan, Rosyid kaget melihat Odang terlihat sudah lemas di dalam sumur. Rosyid bermaksud menolong Odang dengan turun ke sumur.
"Diduga ada gas buang beracun dari mesin penyedot air. Keduanya tewas menghirup gas tersebut," ujarnya Kapolsek Banjar Kompol Dedi Suhendar.
Aep (45), warga setempat, mengatakan kedua penggali sumur itu diangkat petugas gabungan dari BPBD Banjar, PMI dibantu warga dan polisi. Dia mengaku sempat berjumpa dengan korban sebelum kejadian nahas tersebut. Usai salat Jumat, warga dikejutkan suara orang berteriak.
"Ada teriakan, berusaha meminta tolong. Lalu sama pak RT dan warga lain ke sumur untuk menolong korban," tutur Aep.
Lantaran tidak memiliki peralatan untuk menolong, warga melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah itu, petugas membawa jenazah ke RSUD Banjar.
(irc/detik)
Dua Warga Ditemukan Tewas di dalam Sumur
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Korban dievakuasi di dalam sumur
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tipikor Pekanbaru Vonis Dua Terdakwa Korupsi Jalan Inhil, Negara Rugi Rp6,2 Miliar
Ahad, 21 Desember 2025 - 08:08:15 Wib Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
