Iniriau.com - Dua warga Kota Banjar, Odang (40) dan Rosyid (50), tewas di dalam sumur sedalam 15 meter. Keduanya diduga menghirup gas beracun dari mesin diesel penyedot air untuk menguras sumur.
Insiden tersebut berlangsung di Lingkungan Bojong, Kelurahan Situ Batu, Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (2/11/2018) siang. Informasi dihimpun, kejadian bermula saat Odang dan Rosyid hendak menggali dan menguras sumur milik Odo.
Bertepatan salat Jumat, Odo dan Rosyid bergegas ke masjid. Sedangkan Odang masih di sekitar sumur. Selepas Jumatan, Rosyid kaget melihat Odang terlihat sudah lemas di dalam sumur. Rosyid bermaksud menolong Odang dengan turun ke sumur.
"Diduga ada gas buang beracun dari mesin penyedot air. Keduanya tewas menghirup gas tersebut," ujarnya Kapolsek Banjar Kompol Dedi Suhendar.
Aep (45), warga setempat, mengatakan kedua penggali sumur itu diangkat petugas gabungan dari BPBD Banjar, PMI dibantu warga dan polisi. Dia mengaku sempat berjumpa dengan korban sebelum kejadian nahas tersebut. Usai salat Jumat, warga dikejutkan suara orang berteriak.
"Ada teriakan, berusaha meminta tolong. Lalu sama pak RT dan warga lain ke sumur untuk menolong korban," tutur Aep.
Lantaran tidak memiliki peralatan untuk menolong, warga melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah itu, petugas membawa jenazah ke RSUD Banjar.
(irc/detik)
Dua Warga Ditemukan Tewas di dalam Sumur
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Korban dievakuasi di dalam sumur
Pilihan Redaksi
IndexSambut Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation Ajak Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura
Rayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum