Empat Terdakwa TPPO Bengkalis Divonis 18 Bulan, Jaksa Pilih Banding

Empat Terdakwa TPPO Bengkalis Divonis 18 Bulan, Jaksa Pilih Banding
Para terdakwa TPPO. Dari kiri - Chandri, Sopan Sopian, Zakaria dan Muhammad Rasyid didampingi penasehat hukum Ega Suzana, SH. (Foto-Rudi Chan)

iniriau com, BENGKALIS — Empat orang yang didakwa terlibat dalam jaringan pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Malaysia divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.

Putusan tersebut dijatuhkan terhadap Zakaria alias Jaka (43), Chandri alias Ari (37), Muhammad Rasyid (55), dan Sopan Sopian (26). Sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Manata Binsar Tua Samosir.

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk masing-masing terdakwa tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut keempatnya dengan pidana 5 tahun penjara.

Jaksa kemudian menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan menempuh upaya hukum banding.

"Kita banding, karena putusannya jauh lebih ringan dari tuntutan," kata Marthalius kepada awak media beberapa hari lalu.

Perkara ini bermula dari rencana pemberangkatan empat calon pekerja migran ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Mereka adalah Fristy Ayu Wahyudi, Prio Rida Agusti, Damiriyanti dan Rohimullah.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para calon pekerja migran tersebut terlebih dahulu diarahkan menuju Pekanbaru, kemudian ke Dumai dan selanjutnya dibawa ke Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis.

Di desa tersebut, mereka ditempatkan di sebuah rumah yang digunakan sebagai lokasi penampungan. Masing-masing calon pekerja migran disebut diminta menyerahkan uang Rp5 juta untuk biaya keberangkatan menuju Malaysia.

Rencana penyeberangan kemudian dilakukan melalui kawasan Pantai Sepahat. Namun, perjalanan menggunakan perahu terpaksa ditunda karena kondisi cuaca tidak mendukung.

Keempat calon pekerja migran akhirnya kembali ke tempat penampungan sambil menunggu keberangkatan berikutnya. Namun, sebelum mereka diberangkatkan, polisi lebih dulu melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan itu, aparat mengamankan empat calon pekerja migran sekaligus para terdakwa.

Zakaria, Chandri dan Muhammad Rasyid diketahui merupakan warga Desa Sepahat. Sedangkan Sopan Sopian merupakan warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Keempat terdakwa dalam persidangan didampingi pengacara Ega Suzana.

JPU menjerat para terdakwa dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index