UMK Pekanbaru 2019 belum Ditandatangani Walikota

UMK Pekanbaru 2019 belum Ditandatangani Walikota

Pekanbaru, iniriau.com-Pasca Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memutuskan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru, Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST.MT akan menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang UMK tahun 2019 tersebut. 

"Sebagai Kepala Daerah, saya belum teken SK nya. Jadi sebelum dikirim ke Pemprov Riau, saya akan tandatangani SK tersebut terlebih dahulu,' ujar Wako, Ahad (4/11/2018).

Dijelaskannya,  jika kesepakatan antara pengusaha dan karyawan sudah menemui titik temu, maka sebagai Kepala Daerah ia akan menyetujuinya.

"Kalau sudah sepakat, saya akan tetapkan. Yang penting kemampuan perusahaan untuk membayar itu mesti diperhatikan. Selain tentunya kecukupan biaya minimal memenuhi kebutuhan satu keluarga,' ungkap Walikota. (irc/ds)

Berita Lainnya

Index