Iniriau.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) wajib dikelola pemerintah desa secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Dana desa yang dimandatkan UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa, rawan dikorupsi.
ICW akan Gelar Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) untuk Cegah Praktek Korupsi Dana Desa
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Dialog Nasional SMSI, Dewan Pers Dorong Media Baru Beretika
Selasa, 16 Desember 2025 - 16:22:17 Wib Nasional
Setelah 20 Tahun Menikah, Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung
Senin, 15 Desember 2025 - 14:16:00 Wib Nasional
Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi Khusus Pemulihan Pascabencana Sumatera
Ahad, 14 Desember 2025 - 13:28:00 Wib Nasional
PWI Pusat Terbitkan 3 Edaran: Larangan Rangkap Jabatan hingga Donasi Bencana
Jumat, 12 Desember 2025 - 16:44:53 Wib Nasional
