Kepergok Polisi, Sopir Angkot dan Mahasiswi Berbuat Asusila di dalam Mobil

Kepergok Polisi, Sopir Angkot dan Mahasiswi Berbuat Asusila di dalam Mobil
ilustrasi

Iniriau.com, Jakarta - Polisi menetapkan pria beristri RA (24) dan mahasiswi MA (21) sebagai tersangka kasus asusila. Keduanya dianggap melakukan tindak pidana usai melakukan perbuatan asusila di dalam mobil. 

"Iya tadi baru ditetapkan jadi tersangka, sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama saat dihubungi, Kamis (22/11/2018). 

RA dan MA diamankan polisi saat melakukan tindak asusila dalam mobil yang parkir di kawasan pinggir Jalan Tun Abdul Rajak, sebuah jalan besar di Gowa. Herly menjelaskan, kawasan tersebut memang kerap jadi lokasi serupa. 

"TKP-nya ini memang sering, bukan sekali saja kita proses yang seperti ini. Kejadiannya sama juga di atas mobil," tutur Herly. 

Herly menuturkan, RA merupakan seorang sopir angkutan umum plat hitam di Gowa. Sedangkan MA merupakan penumpangnya. Saat bertemu di pertemuan pertama, keduanya memutuskan untuk bertemu lagi dan kemudian melakukan tindak asusila. 

"Pria ini sopir, kenalan lah pas MA jadi penumpang. Sopir mobil-mobil angkot nggak resmi antar daerah. Saling tukar nomor handphone. Si cowoknya suka sama ceweknya," ungkap Herly. 

RA dan MA keduanya dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Keduanya terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan. (irc/detk)

Berita Lainnya

Index