Iniriau.com, Palembang - Polisi menembak mati pengedar sabu, Tola Aintal Wahab (23). Tola ditembak karena melawan saat ditangkap tim Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Timur, Sumsel.
"Kemarin malam kami menangkap dua pengedar sabu di wilayah hukum OKU Timur. Saat akan ditangkap, keduanya malah melawan dan mencoba menabrak anggota pakai sepeda motor," ujar Kapolres OKU Timur, AKBP Erlintang Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/11/2018).
Selain Tola Aintal, polisi menangkap Christian Raditia Prayoga (28) warga Baturaja. Pengedar sabu ini ditangkap di jalan lintas Sumatera, Desa Tanjung Kemalla, Martapura.
Melihat keduanya melawan, anggota pun langsung melakukan pengejaran. Bahkan sempat diberi tembakan peringatan, tapi tidak digubris.
"Sudah jauh anggota kejar-kejaran sama pengedar itu, tembakan peringatan juga tak dihiraukan. Akhirnya ditembaklah ke arah sasaran dan terjatuh, ada sabu 112 gram yang diamankan," kata Erlin.
Melihat kondisi Tola tertembak di bagian pinggang, polisi langsung membawanya ke RS Martapura. Tola kemudian dirujuk ke RS Baturaja dan dinyatakan meninggal dalam perjalanan.
"Satu pelaku, Tola meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Untuk pelaku Christian sudah diamankan ke Mapolres untuk pengembangannya," ujar Erlin.
SementaraChristian dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU tentang Narkotika. Christian saat ini ditahan di Mapolres OKU Timur. (irc/detik)
Sempat Diberi Peringatan, Polisi Tembak Mati Pengedar Sabu di Sumsel
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexSambut Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation Ajak Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura
Rayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum