Iniriau.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berencana akan menerapkan sistem zonasi pada 2019. Tujuannya, agar penyebaran guru merata di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Supriano, mengatakan kebijakan ini dilakukan dalam rangka perluasan akses, pemerataan mutu, dan percepatan terwujudnya guru profesional.
"Pada tahun yang akan datang, Kemendikbud akan menerapkan kebijakan sistem zonasi. Kebijakan sistem zonasi diharapkan akan mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh tanah air," ucap Supriano, di kantornya, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Dia menuturkan, dengan sistem tersebut, diharapkan akan mempermudah penanganan dan pengelolaan guru.
"Mulai dari distribusi, peningkatan kompetensi, pengembangan karir, dan penyaluran bantuan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh gurukepala sekolah, dan pengawas sekolah," ungkap Supriano.
Kebijakan ini nantinya akan dilakukan bertahap dan saat ini masih dalam pemetaan.
"Yang sekarang didiskusikan oleh teman-teman di Kabupaten/Kota adalah pemetaan guru yang sebenarnya," jelas Supriano. (irc)
Sumber: Liputan 6