Bawaslu Ungkap Dugaan Pelanggaran Selama Pelaksanaan Reuni 212

Bawaslu Ungkap Dugaan Pelanggaran Selama Pelaksanaan Reuni 212
Anggota Bawaslu, Ahmad Bagja

Iniriau.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ahmad Bagja mengungkapkan ada sejumlah dugaan pelangggaran kampanye selama pelaksanaan Reuni 212 pada Ahad (2/12). Selain dugaan pelanggaran dalam pidato Rizieq Shihab, Bawaslu juga mencermati ujaran 'ganti presiden'.

Bagja mengatakan, selama kegiatan berlangsung sempat diputar lagu '2019 Ganti Presiden'. Menurut Bagja, hal ini termasuk pelanggaran.

"Itu pelanggaran ya. Dan sudah kami minta untuk dihentikan pemutarannya saat itu. Panitia kemudian menghentikannya," ujar Bagja ketika dihubungi, Senin (3/12).

Pemutaran lagu itu, lanjut dia, dilakukan di jalan pada saat aksi terjadi. Bagja memastikan, bahwa tidak ada lagu '2019 Ganti Presiden' yang diputar di atas panggung selama aksi Reuni 212.

"Kejadiannya di tengah jalan, on the spot sudah dihentikan. Menurut aturan KPU, Bawaslu bisa menghentikan pelanggaran yang terjadi," ungkapnya.

Saat disinggung apakah mungkin kejadian ini ditindaklanjuti sebagai dugaan pelangggaran, Bagja menyerahkan kepada Bawaslu DKI Jakarta. Sebab, pengawasan aksi Reuni 212 sudah diberikan kepada Bawaslu provinsi.

Namun, dia menegaskan bahwa pemutaran lagu seperti itu tidak boleh dilakukan. "Presiden saat ini siapa? Kok tiba-tiba ada ujaran seperti itu," tuturnya.

Meski begitu, Bagja mengakui jika tidak bisa menindak ujaran-ujaran "2019 Ganti Presiden" yang dilontarkan masyarakat. Dia menilai, ujaran semacam itu tidak terkondisikan terjadi.

Bagja pun menuturkan, panitia Reuni 212 sudah menyatakan melarang aktivitas apa pun yang mengarah kepada kampanye. "Kalau ada orang yang bilang kegiatan reuni ada muatan politis, ya memang ada. Tetapi yang kami cari adalah pelanggarannya. Secara umum kemarin disampaikan kalau di lapangan tidak ada kejadian pelanggaran, kami minta untuk dikaji kembali" tegas Bagja. (irc/republika)

Berita Lainnya

Index