Sesuai ketentuan penanganan Pidana Pemilu di Sentra Gakkumdu, penyidik mempunyai waktu 14 hari kerja untuk melakukan penyidikan. Kemudian bila berkas penyidikan dinyatakan lengkap selanjutnya masuk pada tahap ketiga dimana Jaksa mempersiapkan penuntutan.
Demikian penjelasan Ketua Panwaslu Kecamatan Johar Baru, Sahat Dohar Simanullang melalui pers rilis yang diterima redaksi, pagi ini (Selasa, 4/12). 
"Sejak berkas Mandala dan Lucky diserahkan ke penyidik Polres Jakarta Pusat pada tanggal 14 November 2018, maka batas waktu penanganan oleh penyidik adalah tanggal 4 Desember 2018," ujar Sahat. 
Dengan demikian, sambung Sahat, semua proses penyidikan terhadap saksi dan terlapor maupun penyusunan berkas hasil penyidikan harus sudah selesai pada batas akhir yang dimaksud.
"Informasi yang kami dapat dari penyidik Polres Jakarta Pusat, Mandala Abadi sudah menjalani pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 30 November 2018 yang lalu. Lucky Andriani juga sudah diperiksa sebelum mandala hadir memenuhi panggilan. Saksi-saksi yang diajukan oleh Bawaslu juga sudah diperiksa," kata Sahat. 
Sahat menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus tersebut demi tegaknya aturan hukum penyelenggaraan Pemilu serta untuk memberikan efek jera bagi pihak yang melanggar. Diharapkan peserta Pemilu lainnya tidak melanggar ketentuan dalam melaksanakan kegiatan kampanye yang sudah tegas diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Mandala Shoji tanpa pemberitahuan dan bagi-bagi kupon undian berhadiah umroh dan doorprize di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018. Kegiatan itu dilakukan Mandala bersama Lucky Andriani yang sama-sama dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Mandala Shoji adalah calon legislatif DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5. Sedangkan Lucky Andriani adalah caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut 6.
Keduanya diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu dengan ancaman pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. (irc/rml)
Berkas Penyidikan Kasus Caleg PAN Bagi-bagi Kupon Umroh sudah di Polres
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
                Mandala Shoji
 
                Iniriau.com - Kasus pembagian kupon berhadiah umroh dan doorprize oleh Mandala Shoji atau Mandala Abadi bersama Lucky Andriyani akan masuk pada batas akhir waktu penyidikan.
Pilihan Redaksi
IndexSemangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Rapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik  
                                             
                                                
                                             
                                          
                                       Musda Golkar Riau Dijadwalkan 8 November, Pendaftaran Calon Diulang dari Awal
Selasa, 04 November 2025 - 14:03:49 Wib Politik  
                                             
                                                
                                             
                                          
                                       Konsolidasi Partai, DPP Tunjuk Ahmad Doli Pimpin Sementara Golkar Riau
Ahad, 02 November 2025 - 14:39:08 Wib Politik  
                                             
                                                
                                             
                                          
                                       Rapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:00:00 Wib Politik  
                                             
                                                
                                             
                                          
                                       
                    
                  
                  
                  
                  
                  
                  
                
            