Iniriau.com, Jakarta - Penyidik Polri tetap yakin ceramah Habib Bahar bin Smith yang menyinggung Presiden Joko Widodo seperti banci mengandung ujaran kebencian. Sebelumnya pihak Habib Bahar bin Smith menyatakan kata banci hanyalah majas.
"Penyidik Bareskrim sudah mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa pidana tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Dalam menyimpulkan adanya unsur ujaran kebencian, lanjut Dedi, kepolisian sudah melakukan proses sesuai standar operasional prosedur (SOP) manajemen penyidikan.
"Prosesnya sesuai SOP Manajemen penyidikan," ucap Dedi.
Dedi menegaskan proses hukum yang menjerat Bahar akan terus berjalan. Dedi memastikan proses penyidikan akan profesional dan transparan.
"Proses hukum lanjut. Penyidik Bareskrim akan menangani secara profesional dan transparan. Saat ini proses pemberkasan terus diselesaikan untuk diajukan ke JPU (jaksa penuntut umum)," terang Dedi.
Penasehat hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, menjelaskan isi ceramah kliennya saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri didominasi majas.
"Tadi sudah dibantah sama Habib (soal hate speech). Keterangan-keterangan terkait hate spech itu mayoritas berisi majas. Habib mengisi ceramah itu mengandung unsur keagamaan, unsur agama Islam, dan harus dilihat dari agama Islam kan," kata Aziz usai mendampingi pemeriksaan Habib Bahar di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12). (irc/dtk)
Polisi Punya Bukti, Adanya Unsur Kebencian di Ceramah Habib Bahar
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo
Pilihan Redaksi
IndexBerkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kurang 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Parkiran RSUD Bengkalis
Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:02:50 Wib Hukum
Polisi Tahan Pria 54 Tahun Terkait Kebakaran 180 Hektare di Bengkalis
Jumat, 19 Juni 2026 - 07:03:38 Wib Hukum
UAS Beberkan Hubungan Abdul Wahid dan SF Hariyanto di Sidang Pengadilan
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36:28 Wib Hukum
Di Hadapan Hakim, Ustaz Abdul Somad Sentil soal Bukti dalam Kasus Abdul Wahid
Kamis, 18 Juni 2026 - 17:57:01 Wib Hukum