Pekanbaru, iniriau.com-Jelang pesta demokrasi Pilpres dan Pileg 2019, partai politik memang berlomba-lomba cari perhatian pemilih. Namun cara-cara anarkis dan curang sangat terlarang dilakukan.
Untuk itu, Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo tidak menginginkan aksi perusakan baliho dan atribut bendera partai terulang lagi seperti yang dialami Partai Demokrat, Sabtu (15/12/2018) lalu.
"Terhadap para pelaku yang akan menciptakan suasa kericuhan itu, kita tindak tegas. Sebagai warga negara yang baik, harus selalu menjaga keamanan dan ketertiban," kata Kapolda saat konferensi pers, Senin (17/12/2018).
Menurut Kapolda, kejadian perusakan baliho dan atribut partai telah dianggap selesai. Itu dikarenakan Polresta Pekanbaru telah menjalankan proses penyelidikan dan penyidikannya, sehingga menetapkan langsung 3 orang tersangka.
"Tersangka ini telah melakukan pengrusakan di dua lokasi berbeda. Di antaranya Jalan Sudirman tersangkanya HS dan Tenayan Raya tersangkanya KS dan MW sudah penyidikan. Berharap tidak terjadi lagi," pinta Kapolda.
Penyelidikan yang dilakukan aparat terhadap tersangka ini, tidak hanya diperoleh berdasarkan pesanan atau suruhan. Tapi, kata Kapolda sesuai dengan kenyataan di lapangan yang dilakukan penyidik.
"Selama dilaporkan berdasarkan fakta yang ada dan memiliki kekuatan hukum, kita layani. Tapi kalau hanya katanya-katanya, itu no, selesai," sebut Kapolda.
Berkaca pada kejadian tersebut, Kapolda menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus Riau jangan mudah terprovokasi baik di medsos dan informasi hoax. Masyarakat diminta lebih cermat dan pandai melihat pemberitaan yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami menyadari, teman-teman Caleg di Riau masa kampanye merupakan waktu yang tepat untuk melakukan sebuah kegiatan meraih hati masyarakat. Itu silahkan saja, yang terpenting menjaga keamanan dan ketertiban. Selain etika dalam kehidupan dan berbangsa negara jangan dilupakan," terang Kapolda.
Dalam waktu menjelang Pilpres dan Pileg 2019 di Riau menyisahkan waktu yang tidak banyak lagi di Bulan April. Hanya 117 hari lagi sudah termasuk masa tenang, Kapolda mengajak masyarakat untuk menciptakan rasa aman dan damai.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 170 Jo Pasal 406 KUHP, tentang Perusakan Secara Bersama Sama Dengan Ancaman Hukuman Maksimal Kurungan 5 Tahun Penjara.(irc/hrc)
Perusuh Jelang Pilpres dan Pileg 2019 Akan Ditindak Tegas
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Pilihan Redaksi
IndexSambut Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation Ajak Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura
Rayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum