Iniriau.com, Pekanbaru - Polisi menahan tiga pelaku perusakan baliho Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau. Kepada polisi, para pelaku menyatakan dijanjikan uang Rp 150 ribu sebagai bentuk upah untuk merusak baliho.
"Motifnya (HS) karena dijanjikan dibayar Rp 150 ribu, itu saja. Tidak ada motif-motif yang lain," kata Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo kepada wartawan di Mapolda Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Senin (17/12/2018).
Sebagaimana diketahui, puluhan atribut Demokrat yang terpasang di Jalan Sudirman, Pekanbaru, dirusak dan ada pula yang dibuang pada Sabtu (15/12) dinihari. Atribut ini dipasang sebagai bentuk sambutan terhadap kedatangan SBY dalam acara pelantikan pengurus cabang Demokrat.
Widodo menjelaskan bahwa tersangka HS melakukan perusakan karena disuruh seseorang. Pihaknya masih dalam penyelidikan untuk mencari orang yang menyuruh HS.
"Itu masih dalam penyelidikan. Jadi dijanjikan, kamu melakukan ini dibayar Rp 150 ribu. Tetapi uangnya belum diterima (HS). Tidak ada motif lain, hanya sekadar motif begitu saja," kata Widodo.
Widodo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, baik melalui media sosial maupun pemberitaan hoax.
"Waspada, cermat, dan pandai masyarakat melihat pemberitaan ini bisa dipertanggungjawabkan atau bohong belaka," kata Widodo. (irc/dtk)
Polisi: Pelaku Dijanjikan Uang Rp 150 Ribu Untuk Rusak Baliho Demokrat
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo
Pilihan Redaksi
IndexBerkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kurang 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Parkiran RSUD Bengkalis
Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:02:50 Wib Hukum
Polisi Tahan Pria 54 Tahun Terkait Kebakaran 180 Hektare di Bengkalis
Jumat, 19 Juni 2026 - 07:03:38 Wib Hukum
UAS Beberkan Hubungan Abdul Wahid dan SF Hariyanto di Sidang Pengadilan
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36:28 Wib Hukum
Di Hadapan Hakim, Ustaz Abdul Somad Sentil soal Bukti dalam Kasus Abdul Wahid
Kamis, 18 Juni 2026 - 17:57:01 Wib Hukum