Iniriau.com, Pekanbaru - Polisi menahan tiga pelaku perusakan baliho Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau. Kepada polisi, para pelaku menyatakan dijanjikan uang Rp 150 ribu sebagai bentuk upah untuk merusak baliho.
"Motifnya (HS) karena dijanjikan dibayar Rp 150 ribu, itu saja. Tidak ada motif-motif yang lain," kata Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo kepada wartawan di Mapolda Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Senin (17/12/2018).
Sebagaimana diketahui, puluhan atribut Demokrat yang terpasang di Jalan Sudirman, Pekanbaru, dirusak dan ada pula yang dibuang pada Sabtu (15/12) dinihari. Atribut ini dipasang sebagai bentuk sambutan terhadap kedatangan SBY dalam acara pelantikan pengurus cabang Demokrat.
Widodo menjelaskan bahwa tersangka HS melakukan perusakan karena disuruh seseorang. Pihaknya masih dalam penyelidikan untuk mencari orang yang menyuruh HS.
"Itu masih dalam penyelidikan. Jadi dijanjikan, kamu melakukan ini dibayar Rp 150 ribu. Tetapi uangnya belum diterima (HS). Tidak ada motif lain, hanya sekadar motif begitu saja," kata Widodo.
Widodo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, baik melalui media sosial maupun pemberitaan hoax.
"Waspada, cermat, dan pandai masyarakat melihat pemberitaan ini bisa dipertanggungjawabkan atau bohong belaka," kata Widodo. (irc/dtk)
Polisi: Pelaku Dijanjikan Uang Rp 150 Ribu Untuk Rusak Baliho Demokrat
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo
Pilihan Redaksi
IndexSambut Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation Ajak Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura
Rayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum