Iniriau.com - Kepolisian Daerah (Polda) Banten memecat salah satu anggotanya berinisial Brigadir SN karena terjerat kasus narkoba. Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dilakukan di lapangan Polda Banten, Kamis (20/12).
Karo SDM Polda Banten Kombes Pol Langgeng Purnomo, membenarkan pemberhentian tersebut. Langgeng menuturkan bahwa tidak ada toleransi bagi setiap anggota Polri yang terjerat kasus narkoba.
Upacara PTDH sendiri berlangsung tanpa menghadirkan langsung Brigadir SN. Kondisi SN tidak memungkinkan dan harus diapit oleh dua anggota Provos. Upacara langsung dipimpin Waka Polda Banten Kombes Pol Tomex Korniawan yang membacakan amanat Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir.
"Kami sudah lakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota atas nama Brigadir SN," kata Purnomo saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon.
Pemberhentian Brigadir SN merupakan keputusan hasil gelar/sidang Dewan Pertimbangan Kode Etik Polda Banten pada 18 Desember 2018 lalu. Prosesi PTDH dilakukan dengan simbolis penggantian pakaian dinas Brigadir SN dengan kemeja batik oleh Karo SDM Polda Banten. (irc/merdeka)