Kasus Korupsi, Pemecatan 12 ASN Pemko Pekanbaru

Kasus Korupsi, Pemecatan 12 ASN Pemko Pekanbaru
ilustrasi

Iniriau.com - 12 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru terlibat korupsi akhirnya dipecat, Senin (7/1/2019) kemarin.

Ada di antara oknum ASN ini sudah menerima SK pemecatan.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengaku belum mendapat laporan terkait pemecatan belasan oknum ASN pemerintah kota.

Ia belum menerima daftar nama ASN yang dipecat tersebut.

"Kalau saya belum ada dapat laporan," paparnya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (8/1/2019).

Ayat mengajak agar para ASN bisa mengikuti aturan yang ada, jangan sampai terlibat pungli. Ia menegaskan sudah cukup belasan ASN tersebut yang mesti berakhir dengan pemecatan.

"Proses pemecatan ini tentu sudah melalui proses yang panjang di inspektorat dan BKPSDM Kota Pekanbaru," terangnya.

Hal ini harus jadi pelajaran bagi ASN lainnya. Mereka yang bertugas harus menjaga amanah untuk melayani masyarakat serta mematuhi aturan kode etik.

 

Politikus PKS ini mengaku sudah berulang kali menyampaikan hal itu pada sumpah jabatan para pejabat di lingkungan pemerintah kota.

Ia menegaskan bahwa sumpah tersebut tidak cuma disaksikan yang mengambil sumpah dan yang hadir. Tapi juga disaksikan langsung oleh Allah.

"Maka saya ingatkan lagi kepada para ASN, jangan sampai makan sumpah. Tapi jaga amanah yang sudah diberikan," ujarnya.

Pemecatan belasan oknum ASN yang terlibat korupsi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga.

Yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para ASN yang terlibat korupsi. (irc/tribun)

Berita Lainnya

Index