"Penyidik memanggil dua orang saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Senin (14/1).
Dua orang saksi tersebut adalah seorang Pegawai Negeri Sipil, Supriyono dan satu orang unsur swasta, Widhi Romadoni.
KPK mengungkap kasus suap dana hibah KONI tersebut dalam operasi tangkap tangan.
Dari operasi senyap itu KPK tetapkan lima tersangka, tiga diantaranya merupakan penerima suap. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana, PPK Kemenpora, Adhi Purnama dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.
Alat bukti yang diamankan KPK berupa uang tunai senilai Rp. 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp. 100 juta, satu unit mobil Chevrolet dan bingkisan uang tunai di KONI senilai Rp. 7 miliar. (irc/rml)
KPK Panggil 2 Saksi Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora Untuk KONI
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Jurubicara KPK Febri Diansyah
Iniriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil saksi dalam penyidikan kasus suap dana hibah dari Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tipikor Pekanbaru Vonis Dua Terdakwa Korupsi Jalan Inhil, Negara Rugi Rp6,2 Miliar
Ahad, 21 Desember 2025 - 08:08:15 Wib Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
