Pakar hukum, Abdul Fikchar Hadjar menekankan, pengakuan Neneng Hasanah harus dibuktikan terlebih dahulu.
Kemarin (Senin, 14/1) dalam persidangan dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Neneng mengaku diperintah Tjahjo untuk membantu pengurusan izin proyek prestisius milik Lippo Group itu.
"Jika benar Tjahjo memberikan perintah kepada Bupati Bekasi untuk memberikan izin tetapi syarat belum lengkap, maka dia dapat dikualifikasi sebagai pelaku," ujar Fikchar, Selasa (15/1).
Fikchar menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana tidak pernah pengenal pelaku tunggal. Seseorang disebut pelaku karena membantu melakukan atau memerintahkan untuk melakukan.
"Tidak hanya orang yang melakukan saja (actus reus), tetapi juga termasuk pelaku peserta (mededader) sebagaimana diatur pasal 55 KUHP dan pelaku pembantu sebagaimana yang diatur dalam pasal 56 KUHP," paparnya. (irc/rml)
Neneng Hasanah Seret Mendagri Tjahjo Sebagai Pelaku Skandal Meikarta
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
Iniriau.com - Kesaksian Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin berpeluang menyeret Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo sebagai pelaku skandal suap perizinan proyek Meikarta.
Pilihan Redaksi
IndexSambut Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation Ajak Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura
Rayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Perempuan Asal Kuansing Ditangkap Bawa 176 Gram Sabu di Karimun
Jumat, 12 September 2025 - 19:16:58 Wib Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum