Pakar hukum, Abdul Fikchar Hadjar menekankan, pengakuan Neneng Hasanah harus dibuktikan terlebih dahulu.
Kemarin (Senin, 14/1) dalam persidangan dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Neneng mengaku diperintah Tjahjo untuk membantu pengurusan izin proyek prestisius milik Lippo Group itu.
"Jika benar Tjahjo memberikan perintah kepada Bupati Bekasi untuk memberikan izin tetapi syarat belum lengkap, maka dia dapat dikualifikasi sebagai pelaku," ujar Fikchar, Selasa (15/1).
Fikchar menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana tidak pernah pengenal pelaku tunggal. Seseorang disebut pelaku karena membantu melakukan atau memerintahkan untuk melakukan.
"Tidak hanya orang yang melakukan saja (actus reus), tetapi juga termasuk pelaku peserta (mededader) sebagaimana diatur pasal 55 KUHP dan pelaku pembantu sebagaimana yang diatur dalam pasal 56 KUHP," paparnya. (irc/rml)
Neneng Hasanah Seret Mendagri Tjahjo Sebagai Pelaku Skandal Meikarta
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
Iniriau.com - Kesaksian Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin berpeluang menyeret Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo sebagai pelaku skandal suap perizinan proyek Meikarta.
Pilihan Redaksi
IndexSemangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Rapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tagih Utang Berujung Parang, Warga Kuansing Luka Parah Ditebas Teman
Ahad, 02 November 2025 - 10:27:34 Wib Hukum
Sengketa Rumah di Duri, Nurhayati Gugat Bank Danamon dan BPN
Sabtu, 01 November 2025 - 12:33:33 Wib Hukum
Emosi Karena Hotspot Tak Dibagi Alasan Warga Siak Bunuh Rekan Sendiri
Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:30:35 Wib Hukum
Diulik Pengacara, Saksi Kasus Narkoba Cabut Keterangan BAP di PN Bengkalis
Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:43:53 Wib Hukum
