Hal itu disampaikan Idrus yang statusnya menjadi terdakwa dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I yang disidangkan Pengadilan Tipikor, Selasa (15/1).
"Bismillahirrohmanirrohim, saya menyatakan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar Idrus kepada Majelis Hakim.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar era Setya Novanto ini didakwa menerima dana suap senilai Rp. 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selalu pemilik saham PT Blackgold Natural Resource Ltd yang merupakan konsorsium pelaksana proyek.
Selain itu, berkaitan posisi Idrus sebagai penanggung jawab Munaslub Partai Golkar 2017, dia meminta uang 2,5 juta dolar AS kepada Kotjo untuk pembiayaan kegiatan.
Permintaan yang disampaikan melalui Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI sekaligus Bendahara Munaslub, Eni Maulani Saragih itu terealisasi dengan pemberian uang senilai Rp 2 miliar.
Atas perbuatannya, Idrus dijerat dengan pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat I KUHPidana.
Selain Idrus, untuk Eni yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini masih diproses pada tahap dakwaan.
Sementara, Kotjo sudah mendapatkan vonis dari pengadilan. Dia pun menyatakan menerima vonis atau tidak mengajukan banding. (irc/rml)
Didakwa Terima Suap Rp 2,25 Miliar, Idrus Marham Tak Ajukan Eksepsi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Idrus Marham
Iniriau.com - Mantan Menteri Sosial RI, Idrus Marham menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dan tidak menyampaikan keberatan atau eksepsi.
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tipikor Pekanbaru Vonis Dua Terdakwa Korupsi Jalan Inhil, Negara Rugi Rp6,2 Miliar
Ahad, 21 Desember 2025 - 08:08:15 Wib Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
