Caleg narapidana yang dimaksud bukan hanya untuk kasus korupsi.
"Sebenarnya kalau nggak ada halangan hari ini, mengumumkan mantan narapidana, mantan narapidana itu case (kasus)nya kan banyak, ada korupsi, macem-macemlah, mulai dari yang ringan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor RRI, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Publikasi ini, jelas Arief, sebagai implementasi pasal 38 Peraturan KPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam pasal tersebut disebutkan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU.
Sementara di pasal 7 ayat (4) huruf b, menjelaskan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidananya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidupnya.
"Maka KPU menegaskan itu sebetulnya, ingin menyampaikan secara terbuka, kalau tidak ada halangan hari ini, nanti malam, karena beberapa kawan kan masih di luar kota, nanti baru datang jam 12 siang, nanti kita declare," terang Arief.
"Nanti kita lihat, pokoknya kita siapkan datanya, rencananya hari ini, nanti sore atau malem," imbuhnya. (irc/rml)
KPU Akan Umumkan Nama-nama Caleg Eks Napi Malam ini
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ketua KPU, Arief Budiman
Iniriau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan nama-nama calon legislatif (caleg) mantan narapidana peserta Pemilu 2019 kepada publik, malam ini (Selasa, 29/1).
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Dialog Nasional SMSI, Dewan Pers Dorong Media Baru Beretika
Selasa, 16 Desember 2025 - 16:22:17 Wib Nasional
Setelah 20 Tahun Menikah, Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung
Senin, 15 Desember 2025 - 14:16:00 Wib Nasional
Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi Khusus Pemulihan Pascabencana Sumatera
Ahad, 14 Desember 2025 - 13:28:00 Wib Nasional
PWI Pusat Terbitkan 3 Edaran: Larangan Rangkap Jabatan hingga Donasi Bencana
Jumat, 12 Desember 2025 - 16:44:53 Wib Nasional
