Iniriau.com, Jakarta - Ahmad Dhani akan dipinjam atau bon tahanan untuk menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang perdana Ahmad Dhani di Surabaya dijadwalkan digelar pada Kamis (7/2).
"Besok itu akan di bon untuk sidang hari Kamis di Surabaya. Info Karutan (Cipinang) seperti itu," ujar pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/2/2019).
Pihak pengacara belum menerima surat bon dari Kejari Surabaya. Hendarsam juga belum tahu soal pemindahan tahanan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke Surabaya.
"Apakah nanti Mas dhani balik lagi atau langsung dipindahkan ke sana kita belum dapat info lebih lanjut," sambung Hendarsam.
Sementara itu, Karutan Klas I Cipinang, Oga Darmawan mengaku belum mengecek soal ada tidaknya pengajuan peminjaman atau bon tahanan. Menurutnya, wewenang penahanan kini berada di Pengadilan Tinggi DKI karena Ahmad Dhani mengajukan banding atas kasus ujaran kebencian.
"Nah kalau itu memang dari sana yang menitipkan mau mengambil ya kita berikan. Tapi kan sejauh ini kan kita belum tahu bagaimana. Kalau di saya yang penting kan kewenangan saya itu merawat, menjaga keselamatannya, kesehatannya. Kan gitu," kata Oga terpisah.
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena penyebaran cuitan ujaran kebencian di akun Twitter miliknya. Setelah vonis hakim, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang pada Senin (28/1). (irc/dtk)
Sidang Perdana Ahmad Dhani akan Di-bon untuk Sidang di Surabaya
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Ahmad Dhani
Pilihan Redaksi
IndexSambut Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation Ajak Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura
Rayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Perempuan Asal Kuansing Ditangkap Bawa 176 Gram Sabu di Karimun
Jumat, 12 September 2025 - 19:16:58 Wib Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum