ITW sekaligus menyayangkan pernyataan Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri yang hanya memberikan apresiasi kepada anggotanya yang bersikap tenang menyaksikan peristiwa yang videonya viral tersebut.
Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan mengatakan, seharusnya seluruh anggota polisi yang ada di sekitar lokasi kejadian diberikan sanksi karena membiarkan aksi pengrusakan terjadi tanpa ada upaya mencegah.
"Ironisnya justru anggota Polantas merekam atau memvideokan peristiwa tersebut," ucap Edison, Jumat (8/2).
"Bayangkan kalau jenderal tidak paham fungsinya yaitu memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, apalagi hanya anggota yang berpangkat Bintara?" lanjutnya.
Meskipun ITW memberikan apresiasi terhadap anggota yang tetap tenang menghadapi emosi pengendara motor yang hendak ditilang karena melanggar aturan. Tetapi tidak setuju apabila ada anggota polisi yg membiarkan ada tindakan yang potensi mengganggu Kamtibmas bahkan menuai kerugian material.
"Polisi itu harus melindungi keselamatan jiwa maupun harta benda warganya," ujar Edison.
Hendaknya, tambah dia, selain tegas terhadap semua bentuk pelanggaran lalu lintas. Polisi juga harus mencegah segala bentuk ancamam yang potensi mengganggu Kamtibmas apalagi yang menimbulkan terancamnya jiwa dan harta benda warganya.
"ITW mendesak pimpinan Polri untuk memastikan bahwa seluruh jajarannya sudah memahami peran dan fungsinya sebagai aparat yang bertanggungjawab memelihara Kamtibmas, agar peristiwa di Tangsel tidak terjadi lagi," tutup Kamtibmas. (irc/rml)
Peristiwa Pengrusakan Sepeda Motor Karena Ditilang, ITW: Anggota Polisi Yang Menonton Diberi Sanksi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Aksi Pengrusakan Sepeda Motor gara-gara ditilang
Iniriau.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) menyesalkan peristiwa pengrusakan sepeda motor karena ditilang Polantas di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan (Kamis, 7/2).
Pilihan Redaksi
IndexBerkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kurang 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Parkiran RSUD Bengkalis
Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:02:50 Wib Hukum
Polisi Tahan Pria 54 Tahun Terkait Kebakaran 180 Hektare di Bengkalis
Jumat, 19 Juni 2026 - 07:03:38 Wib Hukum
UAS Beberkan Hubungan Abdul Wahid dan SF Hariyanto di Sidang Pengadilan
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36:28 Wib Hukum
Di Hadapan Hakim, Ustaz Abdul Somad Sentil soal Bukti dalam Kasus Abdul Wahid
Kamis, 18 Juni 2026 - 17:57:01 Wib Hukum