"Nggak ada polisi dalam hal ini selalu bergerak sesuai fakta hukum, kita selalu normatif dalam penanganan hukum. Kita tidak mengandai-andai suatu pidana," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/2).
Dedi menekankan, dalam kasus Slamet Maaruf, kepolisian mengacu kepada temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai leading sektor Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Dari Bawaslu memberikan rekomendasi bahwa yang bersangkutan melanggar jadwal kampanye kemudian materi kampanye. Bawaslu yang lakukan assement dan analisa tentang pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh ketua PA 212 di Surakarta," papar Dedi. (irc/rml)
Kasus Slamet Maarif, Polri: Tersangka Melanggar Jadwal Kampanye
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo
Iniriau.com - Polri tak terima dituding berat sebelah dalam proses penegakan hukum, khususnya berkaitan penetapan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif.
Pilihan Redaksi
IndexBerkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kurang 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Parkiran RSUD Bengkalis
Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:02:50 Wib Hukum
Polisi Tahan Pria 54 Tahun Terkait Kebakaran 180 Hektare di Bengkalis
Jumat, 19 Juni 2026 - 07:03:38 Wib Hukum
UAS Beberkan Hubungan Abdul Wahid dan SF Hariyanto di Sidang Pengadilan
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36:28 Wib Hukum
Di Hadapan Hakim, Ustaz Abdul Somad Sentil soal Bukti dalam Kasus Abdul Wahid
Kamis, 18 Juni 2026 - 17:57:01 Wib Hukum