Kasus Slamet Maarif, Polri: Tersangka Melanggar Jadwal Kampanye

Kasus Slamet Maarif, Polri: Tersangka Melanggar Jadwal Kampanye
Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo
Iniriau.com - Polri tak terima dituding berat sebelah dalam proses penegakan hukum, khususnya berkaitan penetapan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif.

"Nggak ada polisi dalam hal ini selalu bergerak sesuai fakta hukum, kita selalu normatif dalam penanganan hukum. Kita tidak mengandai-andai suatu pidana," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/2).

Dedi menekankan, dalam kasus Slamet Maaruf, kepolisian mengacu kepada temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai leading sektor Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Dari Bawaslu memberikan rekomendasi bahwa yang bersangkutan melanggar jadwal kampanye kemudian materi kampanye. Bawaslu yang lakukan assement dan analisa tentang pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh ketua PA 212 di Surakarta," papar Dedi. (irc/rml)

Berita Lainnya

Index