"Nggak ada polisi dalam hal ini selalu bergerak sesuai fakta hukum, kita selalu normatif dalam penanganan hukum. Kita tidak mengandai-andai suatu pidana," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/2).
Dedi menekankan, dalam kasus Slamet Maaruf, kepolisian mengacu kepada temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai leading sektor Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Dari Bawaslu memberikan rekomendasi bahwa yang bersangkutan melanggar jadwal kampanye kemudian materi kampanye. Bawaslu yang lakukan assement dan analisa tentang pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh ketua PA 212 di Surakarta," papar Dedi. (irc/rml)
Kasus Slamet Maarif, Polri: Tersangka Melanggar Jadwal Kampanye
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo
Iniriau.com - Polri tak terima dituding berat sebelah dalam proses penegakan hukum, khususnya berkaitan penetapan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif.
Pilihan Redaksi
IndexSemangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Rapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polsek Kampar Kiri Hentikan Aktivitas PETI di Sungai Setingkat, 7 Rakit Disita
Ahad, 02 November 2025 - 12:53:35 Wib Hukum
Tagih Utang Berujung Parang, Warga Kuansing Luka Parah Ditebas Teman
Ahad, 02 November 2025 - 10:27:34 Wib Hukum
Sengketa Rumah di Duri, Nurhayati Gugat Bank Danamon dan BPN
Sabtu, 01 November 2025 - 12:33:33 Wib Hukum
Emosi Karena Hotspot Tak Dibagi Alasan Warga Siak Bunuh Rekan Sendiri
Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:30:35 Wib Hukum
