Iniriau.com, PEKANBARU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe B Madya Pebean B (KPPBC TMP B) Pekanbaru belum lama ini berhasil menyita 24 karton berisi rokok ilegal yang dibawa oleh dua orang pelaku. Namun salah seroang diantaranya berhasil kabur.
Berdasarkan keterangan Humas Bea dan Cukai Kota Pekanbaru Age Ariyani, Selasa (19?2/2019), penangkapan rokok merk Luffman ini terjadi di daerah Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Pelalawan. Pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza. Rokok tanpa cukai ini dibawa dari Kabupaten Inhil menuju Kota Pekanbaru.
Diterangkannya, rokok Luffman ini berasal dari Kabupaten Inhil dengan tujuan Kota Pekanbaru. Pelaku ditangkap di daerah Lintas Sumatera, Sorek Kabupaten Pelalawan.
"Penangkapan diawali informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku membawa rokok ilegal menuju Kota Pekanbaru dari Kabupaten Inhil. Melalui jalur darat, pelaku mengendarai mobil membawa rokok sampai tujuan. Namun belum sampai tujuan, kita menemukan pelaku dan mengejar target yang disebutkan dalam laporan tersebut tepat di Sorek. Panik, setelah diketahui petugas, mobil tergelincir dan berhenti di pinggir hutan. Sopir kabur meninggalkan rekannya seorang diri di dalam mobil," terang Age.
Dijelaskan Age lagi ada dua orang di dalam mobil, salah satunya sopir yang berhasil kabur. "Sementara kernetnya inisila SA (41) tinggal di dalam mobil bersama dengan barang bukti rokok ilegal merk Luffman. Total jumlah rokok ada 24 kardus berisi 50 slop," tambahnya.
Lanjut Age, satu seorang pelaku beserta barang bukti rokok ilegal merk Luffman yang jumlah batangnya mencapai 240.000 telah dilakukan penyegelan. Unruk selanjutnya akan dilakukan penelitian lebih lanjut terhadap kasus ini. (ard)
Bea Cukai Pekanbaru Amankan 24 Karton Rokok Ilegal asal Inhil, Satu Pelaku Kabur
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Barang bukti rokok ilegal.
Pilihan Redaksi
IndexSambut Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation Ajak Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura
Rayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Perempuan Asal Kuansing Ditangkap Bawa 176 Gram Sabu di Karimun
Jumat, 12 September 2025 - 19:16:58 Wib Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum