Iniriau.com, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru belum lama ini menggerebek kos-kosan di Jalan Durian. Dari hasil penggerebekan polisi mengamankan Yono (37) beserta barang bukti ribuan pil ekstasi.
"Pelaku ditangkap bersama rekan wanitanya di kos-an Jalan Durian. Dari tangan pelaku ini, kita temukan sebanyak 1.198 butir pil ekstasi dari berbagai jenis merk," ujar Kepala Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman melalui Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).
Lanjutnya, penggrebekan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kerap terjadi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sukajadi. Aparat yang bergerak cepat langsung menyelidiki informasi itu.
"Tim Opsnal, di bawah pimpinan Iptu Noki Loviko langsung menggrebek lokasi kos-kosan tersebut. Saat penangkapan, aparat menemukan pelaku dengan seorang wanita di dalam kamar. Tim langsung menggeledah isi kamar kos-kosan hingga dalam gudangnya. Hasilnya kita temukan esktasi dalam jumlah yang besar," tuturnya.
Noki melanjutkan, selain pil ekstasi, ditemukan juga narkoba jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1,7 gram. Sementara rekan wanita pelaku ini turut diamankan untuk dimintai keterangannya.
Dari hasil interogasi, lanjutnya, pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dari seorang rekannya, inisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tetapi untuk teman wanitanya itu, polisi menilai tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini. (ard)
Grebek Kos-an di Durian, Polisi Temukan Ribuan Pil Ekstasi dan Amankan Pemilik
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexSambut Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation Ajak Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura
Rayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Perempuan Asal Kuansing Ditangkap Bawa 176 Gram Sabu di Karimun
Jumat, 12 September 2025 - 19:16:58 Wib Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum