Iniriau.com, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru belum lama ini menggerebek kos-kosan di Jalan Durian. Dari hasil penggerebekan polisi mengamankan Yono (37) beserta barang bukti ribuan pil ekstasi.
"Pelaku ditangkap bersama rekan wanitanya di kos-an Jalan Durian. Dari tangan pelaku ini, kita temukan sebanyak 1.198 butir pil ekstasi dari berbagai jenis merk," ujar Kepala Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman melalui Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).
Lanjutnya, penggrebekan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kerap terjadi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sukajadi. Aparat yang bergerak cepat langsung menyelidiki informasi itu.
"Tim Opsnal, di bawah pimpinan Iptu Noki Loviko langsung menggrebek lokasi kos-kosan tersebut. Saat penangkapan, aparat menemukan pelaku dengan seorang wanita di dalam kamar. Tim langsung menggeledah isi kamar kos-kosan hingga dalam gudangnya. Hasilnya kita temukan esktasi dalam jumlah yang besar," tuturnya.
Noki melanjutkan, selain pil ekstasi, ditemukan juga narkoba jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1,7 gram. Sementara rekan wanita pelaku ini turut diamankan untuk dimintai keterangannya.
Dari hasil interogasi, lanjutnya, pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dari seorang rekannya, inisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tetapi untuk teman wanitanya itu, polisi menilai tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini. (ard)
Grebek Kos-an di Durian, Polisi Temukan Ribuan Pil Ekstasi dan Amankan Pemilik
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tipikor Pekanbaru Vonis Dua Terdakwa Korupsi Jalan Inhil, Negara Rugi Rp6,2 Miliar
Ahad, 21 Desember 2025 - 08:08:15 Wib Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
