Iniriau.com, PEKANBARU - Dari hasil laporan masyarakat pada Rabu (20/2/2019) ke Polsek Tenayan Raya, Jajaran Polsek Tenayan Raya berhasil mengungkap kasus perjudian jenis sie jie yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi, Jumat (22/2/2019) mengatakan, dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Tenayan bahwa akan ada transaksi penjualan nomor sie jie sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan laporan yang diterima, Hanafi pun menurunkan tim Opsnal untuk turun ke TKP. "Setelah melakukan penyelidikan, sorenya sekitar pukul 15.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan tersangka bersama dengan barang bukti. Penangkapan berlangsung di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sialang Sakti," terang Hanafi.
"Tim opsnal menangkap seorang pria berinisial VR (51) alias Nuri sebagai penjual nomor sie jie. Selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit handphone, uang tunai Rp 1.135.000, kartu ATM dan juga buku tulis untuk mencatat nomor sie jie togel," lanjutnya.
Dari pengakuan tersangka saat interogasi, ia sudah empat bulan menjalankan kegiatan ini. Lanjut Hanafi bahwa tersangka melakukan kegiatan dengan cara menerima pembelian nomor dari pemasang. Setelah itu ia menyetorkan dan mendaftarkan nomor tersebut ke judi online.
"Akibat tindakan tersangka, ia dijerat pasal 303 KUHP jo pasal 2 UU nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian dengan hukuman hingga 10 tahun penjara," tutup Hanafi. (ard)
Empat Bulan Jual Sie Jie, Pria Ini Diamankan Polsek Tenayan saat Hendak Transaksi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tipikor Pekanbaru Vonis Dua Terdakwa Korupsi Jalan Inhil, Negara Rugi Rp6,2 Miliar
Ahad, 21 Desember 2025 - 08:08:15 Wib Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
