Empat Bulan Jual Sie Jie, Pria Ini Diamankan Polsek Tenayan saat Hendak Transaksi

Empat Bulan Jual Sie Jie, Pria Ini Diamankan Polsek Tenayan saat Hendak Transaksi
Ilustrasi

Iniriau.com, PEKANBARU  - Dari hasil laporan masyarakat pada Rabu (20/2/2019) ke Polsek Tenayan Raya, Jajaran Polsek Tenayan Raya berhasil mengungkap kasus perjudian jenis sie jie yang meresahkan masyarakat.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi, Jumat (22/2/2019) mengatakan, dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Tenayan bahwa akan ada transaksi penjualan nomor sie jie sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan laporan yang diterima, Hanafi pun menurunkan tim Opsnal untuk turun ke TKP. "Setelah melakukan penyelidikan, sorenya sekitar pukul 15.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan tersangka bersama dengan barang bukti. Penangkapan berlangsung di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sialang Sakti," terang Hanafi.

"Tim opsnal menangkap seorang pria berinisial VR (51) alias Nuri sebagai penjual nomor sie jie. Selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit handphone, uang tunai Rp 1.135.000, kartu ATM dan juga buku tulis untuk mencatat nomor sie jie togel," lanjutnya.

Dari pengakuan tersangka saat interogasi, ia sudah empat bulan menjalankan kegiatan ini. Lanjut Hanafi bahwa tersangka melakukan kegiatan dengan cara menerima pembelian nomor dari pemasang. Setelah itu ia menyetorkan dan mendaftarkan nomor tersebut ke judi online.

"Akibat tindakan tersangka, ia dijerat pasal 303 KUHP jo pasal 2 UU nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian dengan hukuman hingga 10 tahun penjara," tutup Hanafi. (ard)

Berita Lainnya

Index