Iniriau.com, PEKANBARU - Dari hasil laporan masyarakat pada Rabu (20/2/2019) ke Polsek Tenayan Raya, Jajaran Polsek Tenayan Raya berhasil mengungkap kasus perjudian jenis sie jie yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi, Jumat (22/2/2019) mengatakan, dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Tenayan bahwa akan ada transaksi penjualan nomor sie jie sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan laporan yang diterima, Hanafi pun menurunkan tim Opsnal untuk turun ke TKP. "Setelah melakukan penyelidikan, sorenya sekitar pukul 15.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan tersangka bersama dengan barang bukti. Penangkapan berlangsung di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sialang Sakti," terang Hanafi.
"Tim opsnal menangkap seorang pria berinisial VR (51) alias Nuri sebagai penjual nomor sie jie. Selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit handphone, uang tunai Rp 1.135.000, kartu ATM dan juga buku tulis untuk mencatat nomor sie jie togel," lanjutnya.
Dari pengakuan tersangka saat interogasi, ia sudah empat bulan menjalankan kegiatan ini. Lanjut Hanafi bahwa tersangka melakukan kegiatan dengan cara menerima pembelian nomor dari pemasang. Setelah itu ia menyetorkan dan mendaftarkan nomor tersebut ke judi online.
"Akibat tindakan tersangka, ia dijerat pasal 303 KUHP jo pasal 2 UU nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian dengan hukuman hingga 10 tahun penjara," tutup Hanafi. (ard)
Empat Bulan Jual Sie Jie, Pria Ini Diamankan Polsek Tenayan saat Hendak Transaksi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexSambut Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation Ajak Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura
Rayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Perempuan Asal Kuansing Ditangkap Bawa 176 Gram Sabu di Karimun
Jumat, 12 September 2025 - 19:16:58 Wib Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum