Iniriau.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan ketiga perempuan paruh baya yang melakukan kampanye hitam di Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka. Polisi pun melakukan penahanan terhadap tiga emak-emak tersebut.
“Kasusnya sudah kami naikkan ke proses penyidikan ya, jadi sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Selasa (26/2).
Penyidik kata Wisnu, juga langsung melakukan penahanan kepada tiga emak-emak tersebut. Penahanan dilakukan di Mapolres Karawang.“Sudah kami lakukan penahanan di Polres Karawang,” kata Wisnu.
Menurut Wisnu, ketiga emak-emak tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana dan melanggar UU ITE dan UU No 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana terkait penyebaran berita bohong.
Sebelumnya Polres Karawang mengamankan tiga ibu rumah tangga yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon 01 pada Ahad malam. Video emak-emak yang tengah melakukan kampanye hitam secara Door to Door viral di media sosial dan menyebarkan fitnah terhadap pasangan Jokowi-Ma`ruf Amin.
Dalam video tersebut dengan menggunakan bahasa Sunda mereka meminta kepada pria tua agar tidak memilih pasangan Jokowi-Ma’ruf. Karena jika kubu 01 itu menang maka akan ada larangan azan di masjid sera melegalkan pernikahan sesama jenis. (republika)
3 Emak-Emak Kampanye Hitam Ditetapkan Sebagai Tersangka
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Pilihan Redaksi
IndexSemangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Rapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polsek Kampar Kiri Hentikan Aktivitas PETI di Sungai Setingkat, 7 Rakit Disita
Ahad, 02 November 2025 - 12:53:35 Wib Hukum
Tagih Utang Berujung Parang, Warga Kuansing Luka Parah Ditebas Teman
Ahad, 02 November 2025 - 10:27:34 Wib Hukum
Sengketa Rumah di Duri, Nurhayati Gugat Bank Danamon dan BPN
Sabtu, 01 November 2025 - 12:33:33 Wib Hukum
Emosi Karena Hotspot Tak Dibagi Alasan Warga Siak Bunuh Rekan Sendiri
Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:30:35 Wib Hukum
