Iniriau.com, PEKANBARU - Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru mengabulkan permohonan 4 terdakwa korupsi para medis menjadi tahanan kota. Jaksa pun menjalankan perintah hakim.
"Tadi majelis hakim mengabulkan permohonan para 4 terdakwa yang mengajukan penangguhan penahanan. Tadi agenda sidang pemeriksaan saksi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuadi kepada detikcom, Selasa (26/2/2019).
Fuadi menjelaskan, majelis hakim mengabulkan permohonan 4 terdakwa untuk ditangguhkan penahanannya.
"Status ke 4 terdakwa, tiga orang dokter spesialis dan satu pihak pengusaha kini ditetapkan menjadi tahanan kota," kata Fuadi.
Para terdakwa tenaga medis itu adalah, dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial. Ketiganya merupakan dokter senior di RSUD Arifin Achmad milik Pemprov Riau. Satu orang terdakwa lagi pihak swasta atas nama Yuni Efrianti dari CV Prima Mustika Raya.
"Semuanya ada 5 terdakwa dalam kasus korupsi Alkes ini. Satu terdakwa lagi atas nama Muhklis dari pihak swasta tetap ditahan. Ini karena sejak dia memang tidak pernah mengajukan penangguhan penahanan," kata Fuadi.
Dengan dikabulkannya menjadi status tahanan kota, kata Fuadi, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.
"Walau kita awalnya tidak mengabulkan menjadi tahanan kota, tapi karena hakim sudah memutuskan hal itu (menjadi tahanan kota), kita menghormatinya. Dan mereka sore tadi juga kita keluarkan dari rumah tahanan (Rutan)," kata Fuadi.
Sebagaimana diketahui, para tenaga medis ini terlibat dalam dugaan korupsi alat kesehatan. Korupsi ini bersama-sama dengan pihak swasta selaku penyedia alkes.
Korupsi ini terjadi sejak tahun 2012 hingga tahun 2013. Ada sekitar 189 item transaksi pembelian alkes yang dilakukan para dokter senior itu. Perbuatan mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp 420 juta. Mereka dijerat UU No 31 Tahun 1999 tentang korupsi. (Detik.com)
Tiga Dokter Spesialis di Riau Jadi Tahanan Kota Terkait Kasus Korupsi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Demo dokter di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Pilihan Redaksi
IndexBerkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kurang 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Parkiran RSUD Bengkalis
Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:02:50 Wib Hukum
Polisi Tahan Pria 54 Tahun Terkait Kebakaran 180 Hektare di Bengkalis
Jumat, 19 Juni 2026 - 07:03:38 Wib Hukum
UAS Beberkan Hubungan Abdul Wahid dan SF Hariyanto di Sidang Pengadilan
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36:28 Wib Hukum
Di Hadapan Hakim, Ustaz Abdul Somad Sentil soal Bukti dalam Kasus Abdul Wahid
Kamis, 18 Juni 2026 - 17:57:01 Wib Hukum