Iniriau.com, PEKANBARU - Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru mengabulkan permohonan 4 terdakwa korupsi para medis menjadi tahanan kota. Jaksa pun menjalankan perintah hakim.
"Tadi majelis hakim mengabulkan permohonan para 4 terdakwa yang mengajukan penangguhan penahanan. Tadi agenda sidang pemeriksaan saksi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuadi kepada detikcom, Selasa (26/2/2019).
Fuadi menjelaskan, majelis hakim mengabulkan permohonan 4 terdakwa untuk ditangguhkan penahanannya.
"Status ke 4 terdakwa, tiga orang dokter spesialis dan satu pihak pengusaha kini ditetapkan menjadi tahanan kota," kata Fuadi.
Para terdakwa tenaga medis itu adalah, dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial. Ketiganya merupakan dokter senior di RSUD Arifin Achmad milik Pemprov Riau. Satu orang terdakwa lagi pihak swasta atas nama Yuni Efrianti dari CV Prima Mustika Raya.
"Semuanya ada 5 terdakwa dalam kasus korupsi Alkes ini. Satu terdakwa lagi atas nama Muhklis dari pihak swasta tetap ditahan. Ini karena sejak dia memang tidak pernah mengajukan penangguhan penahanan," kata Fuadi.
Dengan dikabulkannya menjadi status tahanan kota, kata Fuadi, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.
"Walau kita awalnya tidak mengabulkan menjadi tahanan kota, tapi karena hakim sudah memutuskan hal itu (menjadi tahanan kota), kita menghormatinya. Dan mereka sore tadi juga kita keluarkan dari rumah tahanan (Rutan)," kata Fuadi.
Sebagaimana diketahui, para tenaga medis ini terlibat dalam dugaan korupsi alat kesehatan. Korupsi ini bersama-sama dengan pihak swasta selaku penyedia alkes.
Korupsi ini terjadi sejak tahun 2012 hingga tahun 2013. Ada sekitar 189 item transaksi pembelian alkes yang dilakukan para dokter senior itu. Perbuatan mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp 420 juta. Mereka dijerat UU No 31 Tahun 1999 tentang korupsi. (Detik.com)
Tiga Dokter Spesialis di Riau Jadi Tahanan Kota Terkait Kasus Korupsi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Demo dokter di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Pilihan Redaksi
IndexSambut Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation Ajak Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura
Rayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Perempuan Asal Kuansing Ditangkap Bawa 176 Gram Sabu di Karimun
Jumat, 12 September 2025 - 19:16:58 Wib Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum