Iniriau.com, PEKANBARU - Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau belum lama ini menangkap dua orang warga Pekanbaru beserta 10 Kg ganja kering dari Aceh
dalam kemasan pengiriman ekspedisi kargo.
Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan pasangan suami istri. Masing-masing Candra (suami) dan istrinya Yusra. Rencanaya barang itu akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru sekitar. Rupanya mereka dijanjikan mendapat upah setelah barang terjual.
"Kronologisnya, barang dijemput tersangka menggunakan sepeda motor di Jalan SM Amin dari perusahaan jasa pengiriman barang (Ekspedisi). Modus tersangka mencampurkan ganja dengan buah durian. Sehingga dengan kasat mata, tidak kelihatan barang haram tersebut disembunyikan dalam jumlah besar," ungkap Kepala BNNP Riau Brigjen Untung Subagyo, Kamis (28/2/2019) siang saat ekspos.
Ternyata Candra merupakan seorang mantan narapidana (Residivis) yang pernah terlibat dalam kasus sama, daun ganja kering. Sedangkan istrinya Yusra belum pernah terlibat kasus narkoba.
"Dulunya pernah terlibat kasus ganja kering ditahan di Lapas. Setelah keluar, dia kembali mengambil profesi sebagai pengedar narkoba," tukas Untung.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat menyebutkan akan ada transaksi narkoba di wilayah Kota Pekanbaru. "Tim bergerak cepat dengan menyelidiki dan menemukan dua tersangka mengambil barang pada perusahaan jasa pengiriman," terang Untung.
Tersangka dengan sepeda motornya mengambil barang tersebut di ekspedisi dengan jumlah satu karton besar. Di dalamnya ada tumpukan Durian. Jumlahnya ada 10 paket besar sekitaran kurang kebih hampir 10 kilogram.
"Barang tersebut berasal dari Aceh dikirim melalui jalur darat melewati Medan dan berakhir di Kota Pekanbaru. Tersangka yang mendapatkan informasinya langsung menyemput dengan istrinya," tuturny?
Lebih lanjut Untung menjelaskan bahwa jaringan mereka ini terorganisir, akan kemana barang ini dikirim tersangka menunggu arahan dari pengirim yang tentunya barang akan dikirim ke Pekanbaru.
Dalam ekpsos ini BNNP Riau sekaligus memusnahkan 10 kg ganja kering hasil penangkapan dua prang suami istri ini. (ard)