Iniriau.com, Jakarta - Sandy Tumiwa ditangkap polisi karena diduga mengonsumsi narkoba. Sandy kini menjalani pemeriksaan intensif oleh polisi.
Penangkapan Sandy Tumiwa dilakukan pada pukul 02.30 WIB, Jumat (1/3/2019). Sandy ditangkap bersama satu orang lainnya, yakni Mikhael Angelio Yandi Langke.
"Benar ditangkap," ujar Kapolsek Menteng AKBP Dedy Supriadi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (2/3/2019).
Penangkapan Sandy dilakukan di Hotel The Grove, Jakarta Selatan. Saat ini Sandy Tumiwa masih berada di Polsek Menteng.
"Nanti dirilis lengkapnya," kata Dedy saat ditanya soal barang bukti narkoba Sandy Tumiwa.
Sandy Tumiwa dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 soal narkoba golongan I. Polisi kini mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat peredarannya. (detik)
Polisi Tangkap Sandy Tumiwa, Diduga Konsumsi Narkoba
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Sandi Tumiwa
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
CMSE 2025 : "Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang"
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hiburan
Nuon dan RCTI Sukses Gelar Malam Puncak Indonesia Music Award 2023
Selasa, 12 Desember 2023 - 17:08:50 Wib Hiburan
Bandaraya Jazz Festival Bakal 'Goyang' Mal SKA Pekanbaru Selama 2 Hari, Catat Tiket Promonya!
Jumat, 17 November 2023 - 21:05:07 Wib Hiburan
Bono Productions Gelar Bandaraya Jazz Festival 2023 di Mal SKA
Rabu, 15 November 2023 - 19:10:15 Wib Hiburan
