Iniriau.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia berharap hakim dapat bijaksana dan mengabulkan penangguhan penahanannya sebagai tahanan kota.
"Saya berharap dikabulkan ya hari ini," tutur Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Ratna menyerahkan sepenuhnya proses persidangan kepada tim kuasa hukumnya.
"Yang nyiapin ya lawyer-lah," kata Ratna.
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019. Pada sidang tersebut, pengacara juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengalihkan status penahanan kliennya dari tahanan Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau kota.
Desmihardi membacakan pertimbangan mengajukan permohonan tersebut. Dia menyebutkan dua pertimbangan pengajuan penangguhan tahanan bagi kliennya, yakni berdasarkan hukum dan sisi kemanusiaan. (merdeka)
Sidang Lanjutan, Ratna Sarumpaet Berharap Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ratna Sarumpaet
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pagi Berdarah di Pekanbaru, Pria 50 Tahun Tewas usai Diserang
Rabu, 18 Maret 2026 - 14:10:54 Wib Hukum
Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Selasa, 17 Maret 2026 - 12:28:33 Wib Hukum
Polsek Kampar Kiri Hilir Ungkap Penipuan Sepeda Listrik, Enam Orang Diamankan
Selasa, 17 Maret 2026 - 09:36:48 Wib Hukum