Iniriau.com, Jakarta - Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Rabu, 6 Maret 2019. Meski begitu, belum diketahui tepatnya waktu sidang putusan akan digelar. "Nanti ya informasi jamnya," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Diah Siti Basariah, melalui pesan teks, Rabu, 6 Maret 2019.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Eddy dengan hukuman lima tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Eddy terbukti memberikan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan US$ 50 ribu. Sebanyak Rp 100 juta diberikan untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana.
Sedangkan uang sebanyak Rp 50 juta dan US$ 50 ribu diberikan untuk memuluskan pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited, walaupun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Yang memberatkan, kata jaksa, Eddy tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, merusak citra pengadilan dan tidak kooperatif selama proses penyidikan. Sedangkan yang meringankan, Eddy dianggap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Eddy Sindoro dipersalahkan karena terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tempo)
Sidang Vonis Pidana Korupsi Eddy Sindoro Digelar Hari ini
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Eddy Sindoro
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Dialog Nasional SMSI, Dewan Pers Dorong Media Baru Beretika
Selasa, 16 Desember 2025 - 16:22:17 Wib Nasional
Setelah 20 Tahun Menikah, Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung
Senin, 15 Desember 2025 - 14:16:00 Wib Nasional
Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi Khusus Pemulihan Pascabencana Sumatera
Ahad, 14 Desember 2025 - 13:28:00 Wib Nasional
PWI Pusat Terbitkan 3 Edaran: Larangan Rangkap Jabatan hingga Donasi Bencana
Jumat, 12 Desember 2025 - 16:44:53 Wib Nasional
