Iniriau.com, Jakarta - Terdakwa hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet pasrah permohonan tahanan kotanya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Meski begitu, Ratna akan mencoba mengajukan tahanan kota kembali.
"Ya apa boleh buat, kita harus bilang apa. Masa saya marah-marah ke dia," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Ratna tiba di Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB. Dia dikawal jaksa untuk kembali ke rutan setelah mengikuti sidang eksepsi.
Meski begitu, Ratna tetap berusaha mengajukan permohonan tersebut. Salah satu alasan dia mengajukan permohonan tahanan kota adalah faktor usia.
"Kita tetap akan coba lagi karena beliau melihat dasarnya sakit gitu ya, saya mungkin bukan sakit ya karena usia saya sudah segini tidur di situ (tahanan, red) selama berbulan-bulan," imbuhnya.
Terkait pengajuan permohonan tahanan kota ini, kata dia, masih dikoordinasikan dengan tim kuasa hukumnya.
"Ya kita baru mau rapat," cetusnya. (detikcom)
Pasrah Permohonan Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet: Masa Saya Marah-marah
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ratna Sarumpaet
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tipikor Pekanbaru Vonis Dua Terdakwa Korupsi Jalan Inhil, Negara Rugi Rp6,2 Miliar
Ahad, 21 Desember 2025 - 08:08:15 Wib Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
