Iniriau.com, Jakarta - Terdakwa hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet pasrah permohonan tahanan kotanya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Meski begitu, Ratna akan mencoba mengajukan tahanan kota kembali.
"Ya apa boleh buat, kita harus bilang apa. Masa saya marah-marah ke dia," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Ratna tiba di Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB. Dia dikawal jaksa untuk kembali ke rutan setelah mengikuti sidang eksepsi.
Meski begitu, Ratna tetap berusaha mengajukan permohonan tersebut. Salah satu alasan dia mengajukan permohonan tahanan kota adalah faktor usia.
"Kita tetap akan coba lagi karena beliau melihat dasarnya sakit gitu ya, saya mungkin bukan sakit ya karena usia saya sudah segini tidur di situ (tahanan, red) selama berbulan-bulan," imbuhnya.
Terkait pengajuan permohonan tahanan kota ini, kata dia, masih dikoordinasikan dengan tim kuasa hukumnya.
"Ya kita baru mau rapat," cetusnya. (detikcom)
Pasrah Permohonan Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet: Masa Saya Marah-marah
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Ratna Sarumpaet
Pilihan Redaksi
IndexSambut Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation Ajak Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura
Rayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Perempuan Asal Kuansing Ditangkap Bawa 176 Gram Sabu di Karimun
Jumat, 12 September 2025 - 19:16:58 Wib Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum