Iniriau.com, PELALAWAN - Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah mengadakan Konferensi Pers tentang pengungkapan penangkapan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.252 gram. Kegiatan dilaksanakan di halaman Mapolres Pelalawan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (5/3/2019).
Tim Satres Narkoba Polres Pelalawan mengungkap dua tersangka yakni R Alias Canon berasal dari Pekanbaru dan Inisial DH berasal dari Dumai dengan barang bukti Narkotika jenis sabu yang diedarkan di wilayah hukum Polres Pelalawan pada Rabu (27/2/2019) lalu dan juga uang tunai sebesar Rp 400.000. Selain itu satu unit handphone merk Nokia berwarna hitam, satu unit handphone Android berwarna hitam, dan dua unit handphone merk Samsung berwarna putih.
AKBP Kaswandi Irwan SIK selaku Kapolres Pelalawan menyampaikan bahwa pihaknya memberikan apresiasi kepada Tim Satres Narkoba Polres Pelalawan yang telah menyelamatkan manusia 6.250 jiwa dengan jumlah Narkoba jenis sabu seberat 1.252 Gram yang berhasil disita dari tersangka.
Dalam Konferensi Pers, Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK mengungkap penangkapan tersangka R alias Canon, yang mana tersangka R alias Canon berhasil diringkus di Jalan Engku Lela Putra Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur pada hari Rabu, 27 Februari 2019. Sedangkan tersangka DH berhasil diringkus di kediaman tersangka tepatnya di Kota Dumai. Ketika penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yaitu pasal 114 ayat 2, Jo 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya. (cahyo)