Iniriau.com, PEKANBARU - Jumlah aset senilai Rp 1 miliar milik Suci (35) yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang dari penjualan narkoba disita Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
"Aset yang disita berupa mobil, lahan dan uang tunai sebesar Rp103 juta. Ada yang disita lahan di Bengkalis. Ada mobil Pajero, Mazda 7. Estimasi mencapai Rp1 miliar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono, Jumat (8/3/2019).
Penyitaan aset mantan sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis itu untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Suci juga dijerat tindak pidana narkoba atas kepemilikan sabu seberat 37 kilogram. Ada dua berkas, pidana narkoba dan TPPU.
"Berkas perkara tindak pidana narkotika akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau pada pekan depan. Untuk TPPU tunggu hasil audit dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan," ucapnya.
Untuk diketahui, Suci ditangkap bersama rekannya MD dan MA pada medio Januari 2019 di Probolinggo, Jawa Timur. Bersamanya disita 37 kg sabu, dan 85.000 butir pil ekstasi.
Dari hasil pengembangan, diketahui kalau pria itu memiliki dua unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Mazda 7 berhasil disita. Ia juga punya lahan seluas 400 meter persegi di Bengkalis.
Suci dikenal memiliki jaringan luas dan cukup lihai. Sebelum ditangkap di Probolinggo, ia sempat berpindah-pindah tempat. Keberadaannya sempat terlacak di Bandung, Provinsi Jawa Barat, Lembang dan Bali.
Sebelumnya, Ditpolair Polda Riau menemukan sebuah kapal yang ditumpangi pelaku di tengah perairan Kecamatan Bantan Bengkalis, karena kehabisan minyak. Mereka izin membeli minyak dan tidak kembali ke kapal.
Curiga, aparat memeriksa kapal bersama warga dan saat itu juga ditemukan 37 kilogram sabu dan 85.000 ekstasi di dalam ruang mesin kapal. Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan kecurigaan mengarah ke pelaku.
Akhirnya, Polda Riau bersama dengan Polres Probolinggo menangkap Suci dan dua rekannya pada bulan Januari 2019 di daerah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur sebelum mereka sempat ke Bali. (ard)