Jakarta - Zul `Zivilia’ terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Sebab, selain jadi pengguna, pelantun `Aishiteru’ itu juga ikut mengedarkan barang tersebut.
"Ancaman bisa mati atau seumur hidup. Tergantung nanti perannya. Tapi sekarang kami belum tahu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo, saat gelar perkara, Jumat (8/3/2019).
Zul-Zivilia dikenakan UU No 35/2009 tentang Narkoba pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 karena barang bukti yang disita melebihi berat 5 gram.
"Pasalnya 114, 112 tahun 2009 dan UU narkotika. Untuk memberikan efek jera," terang Kapolda Irjen. pol. Gatot Eddy Pramono pada kesempatan yang sama.
Zul-Zivilia ditangkap pada 28 Februari 2019 di apartemennya, Jakarta Utara. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi. (detik)
Terbukti Jadi Pengedar, Zul `Zivilia’ Terancap Hukuman Mati
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
                zul `zivilia’
 
                Pilihan Redaksi
IndexSemangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Rapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum  
                                             
                                                
                                             
                                          
                                       Bermodus Akrab dengan Driver, Pria Ini Gelapkan Motor Ojol di Pekanbaru
Senin, 03 November 2025 - 07:48:03 Wib Hukum  
                                             
                                                
                                             
                                          
                                       Polsek Kampar Kiri Hentikan Aktivitas PETI di Sungai Setingkat, 7 Rakit Disita
Ahad, 02 November 2025 - 12:53:35 Wib Hukum  
                                             
                                                
                                             
                                          
                                       Tagih Utang Berujung Parang, Warga Kuansing Luka Parah Ditebas Teman
Ahad, 02 November 2025 - 10:27:34 Wib Hukum  
                                             
                                                
                                             
                                          
                                       Sengketa Rumah di Duri, Nurhayati Gugat Bank Danamon dan BPN
Sabtu, 01 November 2025 - 12:33:00 Wib Hukum  
                                             
                                                
                                             
                                          
                                       
                    
                  
                  
                  
                  
                  
                  
                
            