Iniriau.com, JAKARTA - Polri mengungkapkan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika politikus Partai Demokrat Andi Arief kini sudah bukan lagi menjadi domainnya. Menurut Polri, kasus tersebut sekarang berada dalam wilayah tugas Badan Narkotika Nasional.
Pernyataan itu keluar menyusul hasil negatif dalam uji narkoba Andi yang diumumkan oleh Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Padahal, polisi merujuk Andi ke RSKO untuk menjalani rehabilitasi karena terbukti positif mengonsumsi narkoba.
"Saya kurang paham, AA (Andi Arief) saat ditangkap dan cek lab hasilnya positif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (9/3).
Dedi menjelaskan, narkoba masih bisa terlacak di air seni selama dua hari setelah seseorang mengonsumsi narkoba. Pengecekan dalam jangka waktu yang lebih lama dapat menggunakan medium lainnya, misalnya rambut.
"Narkoba masih bisa terdeteksi di air seni dalam dua hari setelah pemakaian narkoba, sedangkan jejak narkoba bisa bertahan sampai lima hari di rambut," kata dia.
RSKO melakukan pengujian urine Andi pada Kamis (8/3). Andi ditangkap polisi di kamar hotel di Jakarta pada Ahad (3/3).
Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sulistyo Pudjo menuturkan, uji narkoba pada Andi dilakukan sesaat setelah ia ditangkap dan hasilnya positif. Dari hasil penilaian terhadap Andi, BNN kemudian mengeluarkan rekomendasi bahwa Andi cukup direhabilitasi.
"Kami mengeluarkan surat jalan beliau dengan hasil asessment awal bahwa yang bersangkutan pemakai narkoba," kata Pudjo saat dikonfirmasi.
Terkait hasil uji narkoba, Pudjo menjelaskan zat terlarang itu bisa saja tidak terbaca saat pengecekan laboratorium. Ia mengatakan hasil uji bergantung pada media uji.
Pudjo pun mengatakan Andi tetap harus direhabilitasi dengan pengawasan RSKO.
"Itu kan buat kebutuhan beliau sendiri demi kesehatan, demi keluarganya maknaya beliau harus mengikuti perintah undang-undang dan dokter agar sehat," ujar dia.
Andi ditangkap polisi dengan dugaan penggunaan narkoba, namun tak ditemukan barang bukti dalam penggerebekan tersebut. Kendati demikian, Andi terbukti positif narkoba dan diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.
Polisi Heran Dengan Hasil Negatif Uji Narkoba Andi Arief di RSKO
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Andi Arief
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
IAS Group Buka Posko Gabungan Nasional Layani Arus Mudik 2026
Kamis, 12 Maret 2026 - 20:41:24 Wib Nasional
Rapimnas SMSI 2026 Bahas Penguatan Industri Media Siber dan Kedaulatan Digital
Senin, 09 Maret 2026 - 07:01:00 Wib Nasional
Rapimnas SMSI Sikapi Perjanjian Dagang RI-AS, Usai Pertemuan Prabowo-Trump
Ahad, 08 Maret 2026 - 10:52:22 Wib Nasional
SMSI Bahas Tantangan Media Hadapi Disinformasi dan Teknologi AI
Ahad, 08 Maret 2026 - 05:25:52 Wib Nasional