Tiga Pelaku Pemerasan di Rohul Tertangkap Tangan, Uang Rp 10 Juta Disita

Tiga Pelaku Pemerasan di Rohul Tertangkap Tangan, Uang Rp 10 Juta Disita
Tiga pelaku yang diamankan Polres Rohul.

Iniriau.com, ROKANHULU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil meringkus tiga pria dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman, terhadap HM Nasir H (61). Tiga pria ini diingkus di Rumah Makan Mitra Km 6, Kecamatan Rambah, Rohul pada Jumat (8/3/2019) pukul 15.30 WIB.

Tiga pelaku berinisial Af (45 tahun), RS (48 Tahun) dan ANH (50 Tahun) yang juga merupakan warga Desa Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul. Tim Satreskrim berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 10.000.000 dan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh ketiga pelaku.

Adanya dugaan kasus pemerasan dan pengancaman tersebut, dibenarkan Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi. Ia menyampaikan melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli, Sabtu (9/3/) kejadian itu berawal pada hari Jumat (8/3) sekitar pukul 15.00 WIB. PS Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Rohul Ipda Ulik Iwanto mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Rumah Makan Mitra Km 6 telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ps Kanit Pidum Satreskrim Polres Rokan Hulu melaporkan tindak pidana tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu dan memerintahkan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” terangnya

Lanjutnya, sesampainya di rumah makan Mitra, personel Reskrim Polres  Rokan Hulu melihat HM Nasir H sedang membaca selembar kertas yang bertuliskan Surat Pernyataan yang isinya ketiga pelaku menyatakan tidak akan menganggu dan mengancam korban, serta tidak akan menyebarkan LHP temuan inspektorat kepada warga desa tempat korban menjabat. Surat itu ditandatangani oleh ketiga pelaku.

“Selanjutnya setelah diinterogasi terhadap ketiga pelaku bahwa benar telah terjadi pemerasan dan ancaman kepada HM Nasir yang menjadi korban pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut,” jelasnya.

Modus yang digunakan pelaku berupa ancaman akan merusak nama baik Kades Rambah Hilir Timur itu. Pelaku mengakui meminta uang senilai Rp 15 juta kepada Kades. Ipda Fadli juga menyampaikan pelaku akan menyebarkan LHP keuangan tersebut ke masyarakat Desa Rambah Hilir Timur. Atas ancaman tersebut maka korban menyetujuinya, namun yang disanggupi hanya Rp 10 juta.

“Selanjutnya tim penyidik mengamankan uang sebesar Rp 10 juta dari saku kiri celana pelaku. Dengan barang bukti ini ketiga pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (SyahirZ)

 

Berita Lainnya

Index