Pekanbaru, iniriau.com-Setelah sempat bersikukuh tidak ingin berunding dengan Pemko Pekanbaru, akhirnya sekitar 20 orang perwakilan guru bersedia memenuhi panggilan Sekda Pekanbaru, M Noer untuk berdialog di ruang rapat walikota.
Hadir mendampingi Sekda Pekanbaru, Baharudin selaku Assisten II Sekda Pekanbaru, serta juga Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.
Dalam pertemuan, tuntutan para guru masih tetap sama yakni perihal revisi Perwako no 7 tahun 2019 yang sudah menghapuskan tunjangan trasnportasi guru.
"Kalau memang di daerah lain termasuk provinsi Riau tunjangan tambahan penghasilan guru masih ada , mestinya di Kota Pekanbaru juga ada,"sebut Raja Ira salah seorang perwakilan guru.
Menanggapi ini Sekda Pekanbaru, M Noer menegaskan jika dasar hukum yang digunaka oleh Pemko Pekanbaru sudah jelas. Karena dalam aturan juga ditegaskan tunjangan tambahan sifatnya tidak wajib atau hanya dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.
"Dalam aturan itu disebutkan dapat dan sesuai kemampuan, jadi itu kata kuncinya. Artinya boleh ada dan boleh tidak,"jelasnya dihadapan guru.
Namun seiiring kuatnya desakan guru, pihak Pemko dikatakan M Noer akan berkonsultasi dengan Wlaikota serta pihak terkait apakah bisa guru penerima sertifikasi mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan.
"Nanti akan kami konsultasi kepada pimpinan dan pihak lain yang lebih paham. Beri waktu kami maksimal 2 minggu,"pintanya.(irc/ds)