Iniriau.com, PEKANBARU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pebean (KPPBC TMP B) Pekanbaru, berhasil menyita ratusan coli barang bekas elektronik impor yang dibawa menggunakan satu unit truk belum lama ini.
Barang yang diduga tidak mencukupi syarat ketentuan tersebut ditangkap petugas saat berada di Jalan Lintas Siak-Tanjung Buton, Kabupaten Siak. Pada saat itu turut diamankan juga dua orang terduga pelaku, sebagai supir truk dan kenek inisial LK dan SP.
"Penangkapan barang bekas elektronik impor ini karena diduga tidak memenuhi syarat kewajiban kepabeanannya yang dibawa dua orang ini. barang impor ini akan masuk dari Pelabuhan Lalang di Siak menggunakan kapal kayu. Dua orang inisial LK dan SP turut diamankan juga," kata Humas KPPBC TMP B Pekanbaru Deden, Senin (11/3/2019)
Pengungkapan dilakukan setelah adanya laporan dari pihak terpecaya yang menyebut akan ada masuk barang elektronik melalui Pelabuhan Lalang, Siak, dengan kapal kayu. Barang tersebut nantinya akan diteruskan melalui jalur darat.
"Dengan gerak cepat, petugas berhasil menemukan satu unit fuso saat melintasi Jalan Raya Siak menuju Tanjung Buton. Dengan dua orang supir dan kenek yang membawanya hingga tujuan akhir," jelasnya.
Terangnya lagi, dengan cegat dilakukan pemeriksaan. Hasilnya barang tersebut tidak memenuhi syarat kepabeanannya. Isinya terdapat 319 koli komputer bekas dan aksesoris komputer, terdiri 1.579 unit CPU, 918 unit Monitor, 376 unit Laptop dan berbagai macam part dan aksesoris komputer.
"Barang bukti dan 2 orang sopir truk sudah dibawa ke Kantor KPPBC Pekanbaru untuk mendalami asal barang dan akan dibawa kemana barang itu. Selain itu, pemilik dan pemesan barang juga akan diburu," tutupnya. (ard)