Iniriau.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy tersangka kasus suap lelang jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Selain Rommy, panggilan Romahurmuziy, KPK juga menetapkan tersangka tiga orang lainnya.
"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yakni RMY, MFQ dan HRS," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarief kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3).
Lebih jauh, Laode membeberkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
"Sebagai pihak yang diduga pemberi HRS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ungkapnya.
Sementara itu, HRS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Dalam perkara ini, diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama RI," beber Laode.
Dari OTT tersebut, KPK menyita duit berjumlah Rp 156.758.000. (merdeka)
Romahurmuziy Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Lelang Jabatan di Kemenag
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Romahurmuziy
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pagi Berdarah di Pekanbaru, Pria 50 Tahun Tewas usai Diserang
Rabu, 18 Maret 2026 - 14:10:54 Wib Hukum
Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Selasa, 17 Maret 2026 - 12:28:33 Wib Hukum
Polsek Kampar Kiri Hilir Ungkap Penipuan Sepeda Listrik, Enam Orang Diamankan
Selasa, 17 Maret 2026 - 09:36:48 Wib Hukum