Iniriau.com, PEKANBARU - Narkotika jenis sabu dengan berat 9 kilogram berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat. Barang haram ini berhasil disita dari tersangka kurir jaringan Internasional.
Kepala bidang Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun, saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2019), membenarkan perihal tersebut.
Ia mengatakan rencananya, barang haram itu akan dikirimkan untuk dua wilayah luar Provinsi Riau melalui jalur darat.
Lanjutnya lagi, selain barang bukti, petugas ikut menangkap enam orang tersangka. Di antaranya, Arman, Harianto, Adi, Syamsiah, Hamidi dan Kamarudin. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera. Tepatnya di Kota Dumai, Minggu (17/3/2019) lalu.
Haldun menjelaskan, pelaku kurir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, menggunakan modus ibu rumah tangga guna kelabui petugas. Dia menuturkan, barang asal Malaysia ini diselundupkan ke Aceh melalui jalur darat.
"Dari Malaysia lewat perairan laut. Lalu diselundupkan ke Aceh dengan perantara seorang ibu rumah tangga atas nama Syamsiah," sebutnya.
Proses perjalanan sabu 9 kilogram ini, berawal dari Malaysia masuk melalui perairan laut. Kemudian tiga tesangka berangkat dari Medan menuju Kota Dumai untuk mengambil narkoba tersebut menggunakan mobil BK1385 ZZ.
Setibanya di Dumai, tersangka lainnya sudah menunggu untuk menyerahkan bungkusan sabu sebanyak 9 bungkus. Kali ini, aksi ibu rumah tangga (Syamsiah) membawa sabu dengan menumpang becak motor (Bentor) menuju mobil travel tujuan Kota Pekanbaru.
"Saat itulah dilakukan penangkapan para tersangka dari hasil pengembangan. Petugas menemukan sabu dari tangan Syamsiah sebanyak 5 bungkus. Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil sebanyak 4 bungkus. Jadi total diperkirakan ada 9 bungkus atau 9 kilogram," terangnya.
Di hadapan petuas, tersangka mengaku barang tersebut akam dikirimkan untuk di daerah Medan sebanyak 5 kilogram sabu. Sisanya akan dilemparkan ke wilayah Jakarta. Kini petugas masih mendalaminya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke BNN Pusat. (ard)