Iniriau.com, Jakarta - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Idrus Marham diyakini jaksa bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Idrus diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN.
Kotjo disebut menggandeng perusahaan asal China, yaitu China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC), sebagai investor. Namun Kotjo sempat kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN sehingga meminta bantuan Setya Novanto sebagai kawan lamanya.
Novanto pun mempertemukan Kotjo dengan Eni sebagai anggota DPR yang membidangi energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup. Eni pun membantu Kotjo tapi dalam perjalanannya Novanto dijerat KPK sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek e-KTP.
Eni, yang memang sebelumnya melaporkan perkembangan proyek PLTU kepada Novanto, beralih ke Idrus selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar. Jaksa menyebut tujuan Eni melapor ke Idrus agar tetap diperhatikan Kotjo.
"Maka terdakwa sebagai Plt ketum saat itu, Eni menyampaikan kepada terdakwa akan menerima fee dari Kotjo 2,5% berasal dari proyek akan diterima dari Kotjo. Pemberitahuan Eni, terdakwa meminta Eni selaku Bendahara munaslub meminta uang untuk pelaksanaan karena ada rencana terdakwa akan diusung untuk menggantikan Setya Novanto Ketum Golkar," jelas jaksa.
Setelah itu, Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang USD 2,5 juta kepada Kotjo. Uang itu digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar, di mana Eni menjabat Bendahara Munaslub.
Selain itu, Idrus berkeinginan menjadi Ketum Golkar menggantikan Novanto yang ditahan KPK. Idrus ingin menggantikan Novanto, yang masih memiliki sisa jabatan 2 tahun.
"Ada penerimaan Rp 2,25 miliar kepada terdakwa melalui Tahta Maharaya yang diakui Eni Maulani Saragih dari Johanes B Kotjo. Maka penerimaan hadiah atau janji terpenuhi," papar jaksa.
Terkait dengan hal memberatkan, Idrus disebut tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Hal yang meringankan adalah Idrus disebut berlaku sopan, tidak menikmati hasil kejahatan, dan belum pernah dipidana. (detik)
Terbukti Bersalah, Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Idrus Marham
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tipikor Pekanbaru Vonis Dua Terdakwa Korupsi Jalan Inhil, Negara Rugi Rp6,2 Miliar
Ahad, 21 Desember 2025 - 08:08:15 Wib Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
