Iniriau.com, SIAK - Sebanyak 16 permohonan paspor di 2019 ini ditolak Kantor Imigrasi Siak. Ini disebabakan adanya indikasi akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia non prosedural.
Dalam hal ini mereka mengurus paspor dengan tujuan melancong ke Negara Malaysia. Namun ketika dalam proses wawancara tidak bisa menjelaskan rencana tujuan serta aktivitasnya di sana.
"Dari persyaratan administrasi semua terpenuhi, tapi saat diminta keterangan data berupa tiket dan kemana tujuan di Malaysia mereka tidak bisa membuktikan," kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Siak Anak Agung Bagus Narayana melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Harapan Nasution di Siak, Senin(25/3/2019).
Sebanyak 16 permohonan yang ditolak masing-masing delapan pada Januari dan Februari. Sedangkan umur pemohon semuanya usia produktif atau berada di bawah 25 tahun yang lebih banyak berkelamin laki-laki.
"Yang perempuan ada dari Kecamatan Minas dan Kandis. kemudian yang laki-laki banyak dari Kecamatan Sungai Apit dan Bunga Raya," imbuhnya.
Selain wawancara, pihak Imigrasi juga melakukan pengecekan di lapangan ke alamat si pemohon. Hal ini seperti melihat kondisi ekonomi pemohon apakah memang memiliki kemampuan untuk tujuan berwisata ke luar negeri.
Imigrasi kemudian juga mempertajam bagi yang laki-laki untuk membuat surat pernyataan dengan materai. Untuk perempuan bahkan dilakukan dengan lebih ketat lagi yakni harus ada penjamin di luar negeri tersebut.
"Kalau ada saudara di Malaysia dimana? Coba hubungi dan buktikan apakah ada. Kalau tidak berarti ada indikasi akan bekerja," ujarnya.
Dikatakannya, harapan prosedur ini dilakukan dalam rangka melaksanakan instruksi nasional untuk antisipasi TKI non prosedural. Pasalnya memang banyak modusnya ada saudara lalu menggunakan paspor kunjungan wisata, tapi ternyata bekerja. (dms)