Iniriau.com, Surabaya - Publik yang selama ini bertanya-tanya siapa sebenarnya identitas pengguna jasa Vanessa Angel akhirnya akhirnya jadi tahu lebih jelas. Jaksa mengatakan dengan jelas siapa nama pengguna yang bersedia membayar Vanessa sebesar Rp 80 juta.
Nama pengguna jasa Vanessa adalah Rian Subroto. Nama itu terungkap dalam persidangan perdana terkait prostitusi onnline yang menghadirkan dua muncikari Vanessa yakni Endang Suhartini alias Siska (ES) dan Tentri Novanta (TN).
"Bahwa awalnya sekitar awal bulan Desember 2018 saat saksi Rian Subroto sedang berada di Cafe Delight alamat Gading Sari Lumajang bertemu dengan Dhani (DPO), lalu Dhani menawari saksi Rian," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2019).
Sri melanjutkan selanjutnya Dhani sanggup mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan. Dhani kemudian menghubungi TN untuk mencarikan yang diinginkan oleh kliennya. Namun, TN hanya mengenal Avirellya Shaqila saja.
kemudian TN menghubungi temannya yang bernama Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy (terdakwa berkas terpisah) untuk dikomunikasikan dengan Vanessa Angel.
"Keinginan untuk membooking Vannesa disampaikan oleh Nindy dengan menghubungi Fitriandri alias Vitly Jen untuk membooking Vannesa Angel. Selanjutnya Fitri menghubungi Endang," kata Sri Rahayu.
Berawal dari ES, Vanessa akhirnya menyetujui untuk diterbangkan ke Surabaya dengan harga yang telah disepakati antar muncikari, yakni Rp 80 juta untuk Vanessa. Avriellya juga turut dibooking Rian dengan tarif Rp 25 juta.
Untuk sidang selanjutnya, jaksa menjanjikan akan menghadirkan Rian.
"Minggu depan kami menghadirkan saksi, termasuk yang booking (Rian)," kata JPU Sri Rahayu.
Sementara itu, Kuasa Hukum ES, Frangky Desima Waruwu, mengatakan pihaknya tentu saja meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi termasuk user yang membooking Vannesa. (detikcom)
Jaksa Beberkan Identitas Pengguna Jasa Vanessa Angel, Bayaran Rp 80 Juta
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Vanessa Angel
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tipikor Pekanbaru Vonis Dua Terdakwa Korupsi Jalan Inhil, Negara Rugi Rp6,2 Miliar
Ahad, 21 Desember 2025 - 08:08:15 Wib Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
