Iniriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nur Kholis Setiawan. Nur Kholis akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.
"Saksi Nur Kholis Setiawan akan diperiksa untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (27/3).
Selain Nur Kholis Setiawan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Litbang Serta Pendidikan dan Pelatihan Kemenag Abdurrahman Mas`ud. Abdurrahaman dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.
Kemudian penyidik lembaga antirasuah juga memanggil tiga anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag bernama Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, dan Rini Widyantini, serta seorang konsultan bernama Abdul Wahab.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019. (liputan6)
Terkait Kasus Romahurmuziy, KPK Akan Periksa Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Jurubicara KPK Febri Diansyah
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tipikor Pekanbaru Vonis Dua Terdakwa Korupsi Jalan Inhil, Negara Rugi Rp6,2 Miliar
Ahad, 21 Desember 2025 - 08:08:15 Wib Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
