Iniriau.com, Payakumbuh - Guru honorer di Sumatera Barat ditangkap polisi karena diduga menyodomi belasan murid SD. Guru berinisial FY itu sudah beraksi sejak 2018 lalu.
Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastyawan mengatakan pihaknya sedang menangani kasus tersebut. Tersangka juga sudah ditahan.
"Betul, sedang ditangani Reskrim," jelas Endrastyawan, Kamis (28/3/2019).
FY tercatat sebagai guru honorer di salah satu SD Negeri di Kabupaten 50 Kota. Namun, kawasan itu masuk wilayah hukum Polres Kota Payakumbuh.
"Tersangka mengajar di SD Kabupaten, tapi masuk wilayah hukum Polres Kota," ujarnya.
Sejauh ini sudah ada 10 korban yang diperiksa polisi. Orang tua korban juga sudah dimintai keterangan.
"Ada 10 korban yang sudah diperiksa. Kita juga periksa saksi dan orang tua," kata Endrastyawan.
Aksi bejat guru FY itu berlangsung sejak tahun 2018 lalu dan terungkap Maret 2019. Beberapa wali murid yang mendapat kabar anaknya jadi korban sodomi lalu mengepung rumah dinas sang guru pada Sabtu (23/3) sore.
Beruntung polisi berhasil mengamankan tersangka dari amukan orang tua. Tersangka lalu dibawa ke mapolres.(detikcom)
Guru Honorer Diamankan Polisi Setelah Sodomi Belasan Murid SD di Sumbar
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tipikor Pekanbaru Vonis Dua Terdakwa Korupsi Jalan Inhil, Negara Rugi Rp6,2 Miliar
Ahad, 21 Desember 2025 - 08:08:15 Wib Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
